Baca Juga
![]() |
| ILUSTRASI |
Celakanya lagi, Uang (fulus) korban sebesar Rp10 Juta sudah melayang/ telah diberikan kepada terduga pelaku bernama Rayon Muhtar. Sementara SK P3K-PW yang dijanjikan oleh terduga pelaku tak kunjung dipenuhi.
Tak terima atas kejadian itu, korban Syaidinil Aksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/576/VIII/2026/SPKT/Res.Bima/NTB, berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: P/536/VIII/2026/SPKT/Res Bima/NTB tertanggal 5 Agustus 2026.
Dalam STTLP tersebut, pelapor menceritakan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya. Dugaan itu terjadi pada 1 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA di Desa Keli, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Dugaan itu bermula ketika terlapor menjanjikan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu di Kabupaten Bima. Sehingga terduga pelaku meminta Uang Rp10 juta kepada korban.
Praktisnya, korban pun memberikan Uang kepada terduga pelaku. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, Rp5 juta diserahkan secara tunai, sedangkan Rp5 juta lainnya ditransfer ke rekening atas nama Hafid.
Dalam laporan disebutkan, proses penyerahan uang tersebut dilakukan di kediaman Rayon Muhtar di Desa Keli dan disaksikan oleh terlapor. Namun, setelah uang diberikan, SK PPPK paruh waktu yang dijanjikan tersebut disebut tidak kunjung direalisasikan.
Pelapor mengaku telah berupaya menagih dan meminta kejelasan, tetapi hingga laporan dibuat tidak terdapat realisasi sebagaimana yang dijanjikan.
Merasa dirugikan, pelapor kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan ke SPKT Polres Bima pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WITA.
Dalam dokumen STTLP, perkara tersebut dicatat sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan proses hukum dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
#Anhar Amanan#


0 Komentar