BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Tambang Galian C "Ilegal" Terbongkar : 1 di Kecamatan Bolo, 2 di Kecamatan Madapangga, Tindakan Polisi?

Baca Juga

Ilustrasi: Tambang Galian C Ilegal

Bima - Ditengah Presiden RI,H.Prabowo Subianto sedang gencar memerangi aktivitas pertambangan ilegal, disaat yang sama kegiatan tambang galian C tanpa izin resmi instansi terkait marak dan berkembang bak jamur di musim hujan.

Seperti yang terjadi di Dua Kecamatan di Kabupaten Bima, NTB. Informasinya, ada tiga aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal, Satu (1) di Desa Tumpu Kecamatan Bolo dan Dua (2) di Kecamatan Madapangga, tepatnya di Desa Mpuri dan Monggo.


Sumber terpercaya media online ini membeberkan kegiatan penambangan galian C berupa Batuan dan juga Tanah oleh pelaku di Tiga Desa tersebut  diduga kuat belum memiliki izin resmi dari Instansi terkait.


"Saya menduga kuat aktifitas tambang galian C di tiga desa tersebut adalah ilegal, karena belum ada izin resmi dari Instansi terkait. Seperti NIB, WIUP(Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dari Pemerintah Pusat atau Kementerian ESDM, Dokumen Lingkungan: Menyusun dokumen AMDAL atau UKL-UPL.Penerbitan IUP: Memperoleh IUP Eksplorasi atau IUP Operasi Produksi," duga sumber terpercaya media ini, Selasa (25/08/2026).


Apa tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti dugaan aktifitas tambang galian C ilegal di tiga lokasi tersebut? Menjawab pertanyaan itu, sumber mengaku mendapat informasi jika Anggota Sat Reskrim Polres Bima sudah mengambil tindakan. Bentuk tindakannya yakni menegur dan bahkan sudah menyita kunci Alat Berat yang digunakan untuk mengolah galian C di Desa Tumpu. Hanya saja sumber masih merahasiakan nama penyidik tersebut.


"Kunci Alat berat excavator sudah disita oleh Penyidik. Tapi informasinya sudah dikembalikan, benar atau tidaknya belum dapat dipastikan," tandasnya.


Menurut sumber, tindakan tegas APH sangat penting dan harus dilakukan. Masalahnya, aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum hingga bahkan merugikan Negara.


"Secara hukum itu melanggar, sanksi berikut dendanya sangat jelas. Pelaku galian C (kegiatan penambangan mineral bukan logam/batuan tanpa izin) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.


Karena itu, saya minta Polisi untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.


Sayangnya Penyidik Satreskrim Polres Bima yang disebut-sebut menyita kunci Alat berat excavator di Desa Tumpu belum menanggapi informasi tersebut. Namun media ini sudah meninggalkan chatt via WhatsApp (WA) penyidik dimaksud.


#Anhar Amanan#




Posting Komentar

0 Komentar