Baca Juga
![]() |
| ILUSTRASI |
Dugaan keterlibatan oknum Pengacara yang juga merangkap sebagai Wartawan tersebut terungkap ketika Uang korban Rp5 Juta di transfer via Rekening, HF. Sementara Rp 5 Juta diserahkan secara tunai ke terlapor bernama Rayon Muhtar.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/576/VIII/2026/SPKT/Res.Bima/NTB, pelapor menceritakan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya. Dugaan itu terjadi pada 1 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WITA di Desa Keli, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Dugaan itu bermula ketika terlapor menjanjikan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu di Kabupaten Bima. Sehingga terduga pelaku meminta Uang Rp10 juta kepada korban.
Praktisnya, korban pun memberikan Uang kepada terduga pelaku. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, Rp5 juta diserahkan secara tunai, sedangkan Rp5 juta ditransfer ke rekening atas nama HF.
Dalam laporannya korban membeberkan penyerahan uang berlangsung di kediaman terlapor, Rayon Muhtar di Desa Keli. Namun, setelah uang diberikan, SK P3K-PW yang dijanjikan tak kunjung dipenuhi.
Sayangnya hingga saat ini, oknum Pengacara, HF belum berhasil dikonfirmasi. Meski media ini sudah berkali-kali menghubungi via WhatsApp (WA).


0 Komentar