Baca Juga
Mataram - Dari 68 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ada di Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), ternyata baru 16 blok yang sudah memiliki dokumen pengelolaan wilayah dari Pemerintah Pusat. Lantas bagaimana dengan sisanya 52 blok WPR?
Hal itu mengemuka saat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan studi tiru ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait penerapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Kamis (20/8/2026).
Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin menjelaskan, NTB memiliki potensi mineral yang besar karena berada di kawasan Ring of Fire. Sejumlah mineral logam seperti emas, perak dan tembaga tersebar di sejumlah wilayah Lombok dan Sumbawa.
Dalam penataan pertambangan rakyat, NTB saat ini memiliki 68 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di lima kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, 16 blok telah memiliki dokumen pengelolaan wilayah yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Dari 68 itu, sebanyak 16 blok sudah ditetapkan dokumen pengelolaannya oleh pemerintah pusat yaitu ada 5 di Lombok Barat, 3 di KSB, 3 di Sumbawa, 4 di Dompu, dan 1 di Bima,” jelas Samsudin.
Menurut dia, pemerintah provinsi kemudian menyiapkan sejumlah tahapan lanjutan, termasuk dokumen reklamasi pascatambang, sosialisasi kepada masyarakat, pembagian blok, serta verifikasi dan validasi koperasi yang menjadi pengelola.
Langkah tersebut menjadi penting karena IPR dirancang bukan hanya untuk memberikan legalitas kepada masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan, tetapi juga untuk menekan praktik pertambangan ilegal.
“Target utama dari IPR adalah untuk menyelesaikan illegal mining yang terjadi yang oleh masyarakat. Sehingga kalau usul-usul terkait dengan masyarakatnya betul-betul masyarakat setempat, harus dipastikan itu,” ujar Samsudin.
Ia mengatakan proses penerbitan IPR tidak dapat dilakukan oleh satu perangkat daerah saja. ESDM harus bekerja bersama Dinas Koperasi, Dinas Tenaga Kerja, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga pemerintah kabupaten/kota.
Setiap lokasi juga harus diverifikasi agar tidak menimbulkan persoalan baru, baik terkait kawasan hutan, lahan pertanian, wilayah sungai, kepemilikan lahan maupun potensi konflik sosial.
Hingga saat ini, terdapat 21 koperasi yang telah mengajukan IPR di NTB. Dari jumlah tersebut, tiga koperasi telah ditetapkan memperoleh IPR.
Namun, penerimaan daerah dari aktivitas tersebut belum dapat dilakukan karena regulasi terkait pemungutan retribusi IPR masih dalam proses di pemerintah pusat.
Samsudin mengatakan Pemprov NTB juga tengah menunggu penyelesaian Perda tentang pendelegasian kewenangan di bidang minerba yang sedang dibahas DPRD NTB. Regulasi tersebut diharapkan mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat di daerah.
Di sisi lain, Pemprov NTB mengingatkan legalisasi tambang harus dibarengi penerapan praktik pertambangan yang baik. Keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, kepastian kepemilikan lahan serta keterlibatan masyarakat setempat menjadi sejumlah aspek yang harus dipastikan.
Samsudin menyebut masih terdapat tantangan karena sebagian penambang rakyat belum memperhatikan keselamatan kerja maupun dampak lingkungan. Selain itu, pemerintah juga menemukan potensi konflik ketika pengelola tambang bukan masyarakat setempat atau belum memiliki kesepakatan yang jelas dengan pemilik lahan.
Karena itu, IPR di NTB diarahkan untuk memberikan manfaat yang lebih luas, mulai dari peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan kemiskinan, kepastian hukum, hingga tambahan pendapatan daerah.
“Tiga fungsi. Pertama adalah mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Yang kedua, mampu menjaga lingkungannya agar lingkungan yang dititipkan ke anak cucu kita bisa kita jaga kelestariannya. Yang ketiga, adanya komitmen bahwa sebagai PAD untuk masyarakat untuk kita bisa membiayai pembangunan,” kata Samsudin.(TIM)

0 Komentar