Baca Juga
"Prima Jaya masih bandel, sudah beberapa kali ditegur oleh Pemkot Bima tetapi tidak pernah diindahkan l. Ini seolah tidak menghargai Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE dan Wakil Walikota l,Feri Sofiyan, SH." tulis Rizal dalam unggahannya.
Dua garasi bus yang disebut beroperasi secara ilegal di Kota Bima menjadi sorotan publik. Pemimpin Redaksi Visionerbima.com, Rizal Azharil Gajali, secara terbuka menyoroti keberadaan dua garasi tersebu tmelalui unggahan di akun Facebook pribadinya, Rabu (20/5/2026).
Dua garasi yang dimaksud adalah milik SPS dan PO Prima Jaya. Dari keduanya, Prima Jaya disebut menjadi yang paling memprihatinkan karena dinilai terus mengabaikan teguran yang telah berulang kali dilayangkan oleh Pemerintah Kota Bima.
"Prima Jaya masih bandel. Sudah beberapa kali ditegur oleh Pemkot Bima tetapi masih bandel. Ini seolah tidak menghargai Wali Kota-Wakil Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE - Feri Sofiyan, SH." tulis Rizal dalam unggahannya.
Dinas Terkait Kembali Turun, Eksekusi Belum Juga Dilakukan
Rizal mengungkapkan bahwa pada hari yang sama, Rabu (20/5/2026), dinas terkait kembali turun ke lokasi PO Prima Jaya. Namun tindakan tegas berupa eksekusi terhadap PO AKAP tersebut hingga kini belum juga dilaksanakan — sebuah kondisi yang dinilai mencerminkan lemahnya ketegasan penegakan aturan di lapangan.
Aktivitas dua PO tersebut bertolak belakang dengan komitmen Pemerintah Kota Bima yang tengah gencar menertibkan berbagai pelanggaran ketertiban umum, termasuk parkir liar dan aktivitas usaha yang tidak berizin. Publik kini menanti langkah nyata dari instansi terkait untuk membuktikan bahwa teguran bukan sekedar formalitas.
Pada berita sebelumnya, Aktivitas Dua unit Bus Prima Jaya jurusan Bima - Mataram, Denpasar - Jakarta - Merak selama Tiga Bulan ini diduga kuat illegal. Masalahnya, hingga saat ini dua unit Bus milik I Made Suastika tersebut tidak mengantongi/memiliki ijin trayek.
Liputan langsung wartawan, bus Prima jaya melakukan aktivitas diluar terminal atau di garasi. Maksudnya, naik turunnya penumpang berlangsung di garasi miliknya yang berlokasi di Kelurahan Dara Kecamatan Rasana'e Barat Kota Bima.
Ia menegaskan aktivitas bus Prima jaya tanpa memiliki ijin trayek melanggar aturan. Selain itu, pun merugikan armada - armada lain yang sudah memiliki legalitas jelas.
"Aktivitas dua unit Bus Prima Jaya melanggar aturan, masalahnya tidak boleh menaikan dan menurun kan penumpang selain dari pada terminal.
Dan itu juga sangat merugikan armada armada yang ada di dalam lokasi terminal yang Legalitas nya jelas," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengaku sudah sering kali melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima. Namun, terkesan tidak ditanggapi.
"Sering kali kita Kirim dokumentasi foto foto Armada yang ada di luar terminal ke Kabid Darat Dishub Kota Bima," tandasnya.
Sementara Pengurus PO Prima Jaya, Abas yang dikonfirmasi media online ini Minggu sore (24/08/2025) terkesan tidak mau menanggapi terkait dua bus Prima Jaya yang beroperasi tanpa ijin trayek.
"Yang berhak menanyakan ijin trayek adalah Instansi bukan wartawan," elaknya.



0 Komentar