BIMA - Diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, oknum Ibu Bhayangkari inisial ES ditangkap tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima. Penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Dediansyah, SE berlangsung Minggu malam (7/6/2026) sekitar pukul 20.10 Wita.
ES dibekuk Tim Opsnaldi rumahnya di Desa Sandue Kecamatan Sanggar-Kabupaten Bima. Sejumlah barang bukti disita termasuk Narkotika jenis sabu seberat 5 gram.
Usai dibekuk, Endang Susilawati langsung digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Bima guna dilakukan pemeriksaan secara intensif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba setempat yakni AKP Dediansyah menjelaskan, pengungkapan kasus ini dari informasi yang diberikan masyarakat setempat.
Informasi tersebut menjelaskan bahwa saat itu di rumah Endang Susilawati diduga sedang ada aktivitas transaksi jual beli sabu. Setelah mendapat informasi tersebut, Dediansyah bersama pasukan opsnalnya langsung Bergerak Cepat (Gercep) ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun sebelumnya, Dediansyah bersama pasukan opsnalnya terlebih dahulu diberikan arahan dan ketegasan oleh Kapolres Bima tersebut.
“Usai menerima informasi tersebut, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara akurat dan mendalam. Hasilnya, ternyata benar adanya. Oleh karenanya, kami langsung terjun ke TKP hingga berhasil membekuk terduga pelaku. Saat penggeldahan tersebut ditemukan adanya narktika diduga sabu seberat 5,2 gram (berat brutto) di TKP. Serbuk kristal diduga sabu itu disimpan di lemari di dalam kamar rumah itu oleh terduga pelaku,” tandas Dediansyah kepada sejumlah Awak Media, kamis (11/6/2026).
“Kami tetap akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan sang suaminya dalam perkara ini,” janji Dediansyah.
Dediansyah mengaku, pengungkapan kasus itu merupakan salah satu implementasi atensi Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, SE, MH. Moment itu disampaikan disaat Kapolda NTB memimpin penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah secara serentak. Hal itu salah satunya tertuang dalam pakta integritas untuk memerangi Narkoba tanpa tebang pilih alias tidak pandang bulu guna membangun institusi yang transparan, bersih dan akuntable.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Bima dalam memerangi dan meratakan peredaran gelap Narkotika di seluruh Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dediansyah.
Polres Bima berkomitmen untuk tidak pandang bulu dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana Narkotika. Pengungkapan ini juga merupakan tindak lanjut dari komitmen yang telah dibangun melalui penandatanganan Pakta Integritas Personel Polri dan ASN Polri.
“Oleh sebab itu, tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Wilkum Polres Bima. Siapa pun yang terlibat akan kami tangkap dan selanjutnya proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh Dediansyah.
Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian. Jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran Narkotika di lingkungan masing-masing, agar segera dilaporkan.
“Melalui kesempatan ini, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Selanjutnya kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi menjaga Kabupaten Bima dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan Narkotika,” harap Dediansyah.
Terkait Endang Susilawati tersebut, diakuinya sampai saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bima guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan serangkaian langkah hukum. Antara lain pembuatan laporan polisi, pemeriksaan awal, tes urine, serta persiapan pengujian laboratorium forensik terhadap Barang Bukti (BB) Narkotika yangdiduga sabu itu.
“Atas perbuatannya, terduga disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (TIM)
0 Komentar