Baca Juga
Kota Bima, Babe-news.com - Bripka IF alias K, anggota Polres Bima Kota dan istrinya N, terlibat kasus narkoba dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, mereka juga mengelola usaha tempat hiburan malam tak berizin (ilegal) di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Nusa Tenggara Barat, (NTB).
Bagi sebagian warga Kelurahan Ule, nama K dan istrinya N cukup populer karena diketahui anggota polisi sekaligus owner Cafe Gejora, salah satu tempat hiburan malam di sana."Iya betul, ini (klub malam) punya mereka berdua (K dan N)," ucap SF, warga di sekitar Cafe Gejora Minggu, (8/2/2026).
Warga lain juga mengaku Cafe Gejora milik K dan N sudah lama beroperasi. Setiap hari, kelab malam di bagian utara Kota Bima ini, tetap buka dan beroperasi. Hanya saja pada malam-malam tertentu ramai dikunjungi, seperti malam minggu.
"Tadi malam kondisinya sepi. Karena biasanya malam minggu bakal ramai dan suara musiknya kencang-kencang," imbuh MK.
Untuk diketahui Ule adalah kawasan tempat hiburan malam di Kota Bima.
Data yang diperoleh, ada 10 tempat hiburan malam yang beroperasi di sana dan lima dia ntaranya diduga ilegal dan tak mengantongi izin resmi.Lima tempat hiburan malam tak berizin ini salah satunya adalah Cafe Gejora, milik Bripka K dan N. Camat Asakota, Kamaruddin, mengakui masih ada tempat hiburan malam di Ule yang tak mengantongi izin."Memang seperti itu. Tapi sebagiannya sudah berizin," katanya.
Terkait hal itu, Kamaruddin mengaku pihaknya telah memanggil para pemilik usaha di kantor Kecamatan Asakota, belum lama ini. Hal itu dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha di wilayah Ule agar melengkapi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami dari pemerintah kecamatan melakukan pengawasan bersama OPD teknis terkait memastikan seluruh kegiatan usaha tempat hiburan malam berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

0 Komentar