Baca Juga
![]() |
| Foto Jaksa Inisial SH. |
Kota Bima, www.bebek.top - Dugaan makelar kasus (markus) oleh oknum Jaksa inisial SH masih menjadi bahan perbincangan publik. Baik di dunia maya atau media sosial (medsos) maupun dunia nyata.
Sorotan datang dari berbagai kalangan, seperti aktifis, LSM hingga Anggota DPRD Kabupaten Bima.
Kali ini dari Ketua PK Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Soromandi, Syuryadin, S.Pdi. Bahkan, politisi Demokrat tersebut mendesak untuk mengusut tuntas dugaan markus oleh oknum Jaksa inisial SH pada Dua Kasus Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Dua kasus Narkotika jenis Sabu-Sabu dimaksud yakni dengan terpidana MAR dan Hairul alias Bang Jago.
Desakan dalam kaitan itu diarahkan pada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Dugaan markus di Kejari Bima harus diusut hingga tuntas, berikan sanksi dan copot jabatanya. Saya kira itu harus dilakukan karena menyangkut citra Institusi. Pertanyaannya apakah mau menyelamatkan institusi atau oknum jaksa tersebut," tegasnya pada Media Online www.bebek.top.
Ia mencontohkan, kasus yang terjadi di Kejari Bima sama dengan kasus di Kejaksaan Batubara. Bedanya hanya soal nominal uang yang diduga diperas oleh oknum Jaksa. Kalau di Kejari Bima nominalnya lebih besar yakni Rp.110 Juta.
"Itu baru satu kasus Narkotika, sementara di Kejaksaan Batubara hanya Rp.80 Juta, tetapi oknum jaksa di Batubara saat ini sudah dicopot dari jabatanya. Nah, di Kejari Bima belum sama sekali, entah apa alasanya, apakah tidak ada yang berani terhadap oknum jaksa itu ataukah sengaja dibiarkan?," tanyanya.
Ia menegaskan, semestinya Kejari Bima dan Kejati NTB bergerak cepat menyikapi dugaan markus oleh oknum Jaksa tersebut. Tapi ini tidak, justeru terkesan tidak disikapi.
"Jadi jangan heran apabila belakangan ini kepercayaan publik terhadap institusi tersebut menurun. Penyebabnya, ya karena ulah oknum jaksa yang diduga memeras keluarga tersangka narkoba
"Soal bisa dibuktikan atau tidaknya, saya kira rekan-rekan di Kejati NTB lebih tau dan berpengalaman dalam menangani kasus semacam itu," pungkasnya.
---Anhar Donggo Sila---
.jpg)
0 Komentar