BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

GRIB Jaya Minta Kejari Tahan 9 Tersangka Korupsi KUR BNI Bima

Baca Juga

Ketua DPD GRIB JAYA NTB, Iskandar,S.Sos dan Ketua TIm Hukum DPP GRIB Jaya, Arila Feri Killi 


Bima - Berdasarkan hasil audit Tim BPKP Provinsi NTB, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana KUR pada PT.Bank BNI Bima merugikan Keuangan Negara Rp.39 Miliar. Penanganan kasus korupsi tersebut tidak luput dari pengawasan berbagai pihak, tak terkecuali DPD GRIB Jaya NTB.

Ketua DPD GRIB Jaya NTB, Iskandar., S.Sos yang didampingi  Ketua Tim Hukum DPP GRIB Jaya, arila Feri Killi meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjebloskan 9 tersangka ke dalam Penjara. Menurutnya, penahanan 9 tersangka korupsi tersebut sangat penting dan harus dilakukan. Tujuannya tidaklah adalah untuk menyelamatkan citra dan marwah Institusi dari anggapan/asumsi negatif publik..

"Saya minta kepada Kejari Bima untuk menahan  9 tersangka korupsi tersebut, Apalagi yang perlu ditunggu, kerugian keuangan Negara sudah diketahui, polisi sudah menetapkan mereka sebagai tersangka, saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk saksi ahli.

Saya kira para tersangka Korupsi KUR BNI Bima terlalu ke enakan dibanding tersangka korupsi lainnya. Enaknya ya mereka masih bebas menghirup udara segar, walau sudah berstatus tersangka. Beda dengan korupsi lain, seperti korupsi KUR BSI, dana BOS, pengadaan kapal, ADD/DD dan lain sebagainya, begitu ditetapkan tersangka kemudian ditahan," tegas Iskandar.

Tapi ini tidak, lanjut Iskandar, sebanyak 9 orang yang sudah ditetapkan tersangka masih bebas berkeliaran. Padahal kerugian keuangan Negara berdasarkan hasil audit BPKP tembus Rp 39 Miliar. Sementara yang mengakibatkan kerugian Negara Ratusan Juta hingga diatas 1 Miliar justeru ditahan.

"Sekali lagi saya harus bilang, 9 tersangka KUR BNI Bima terlalu ke enakan bahkan bisa disebut istimewa. Mereka istimewa mulai dari Polres Bima Kota hingga Kejari Bima, buktinya hingga detik ini mereka belum juga ditahan, dari sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga 7 berkas dilimpahkan ke Kejari, tepat pada Kamis 26 Maret 2026 lalu," tandas Iskandar.

Seperti diketahui, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bima Kota melimpahkan berkas dugaan korupsi dana KUR BNI Bima yang merugikan Keuangan Negara Rp39 Miliar ke Kejari Bima. Hanya saja, dari 9 berkas untuk 9 tersangka, baru 7 berkas untuk 7  tersangka.

informasi terkuat diperoleh media online ini, dua berkas yang belum dilimpahkan oleh Polisi ke Kejari menuai kendala. Kendalanya,  satu tersangka diduga kaburkl keluar Daerah Bima. Sementara satu tersangka masih menikmati hidup di balik jeruji besi.

Kejaksaan Negeri Bima menerima berkas yang dicicil penyidik Polres Bima Kota dalam dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BNI Cabang Bima. Pengiriman pertama pada Kamis 26 Maret 2026 sore ada 7 berkas untuk 7 tersangka.

Sementara berkas untuk dua tersangka dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp 39 miliar itu belum dikirim. Menurut Kepolisian masih ada kekurangan yang masih perlu dilengkapi oleh penyidik.

Dalam Surat Penetapan Tersangka, penyidik Polres Bima Kota telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 39 miliar tersebut.

Ada 7 berkas dengan 7 orang tersangka yang sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima. Masih ada 2 tersangka yang belum dikirim berkas perkaranya.

Penyidik Polres Bima Kota baru mengirim berkas dengan tersangka Irfan Mansyur selaku mantan Kepala Kredit BNI Cabang Bima, berkas tersangka Dedy mantan anggota DPRD Kabupaten Bima, berkas tersangka Ismail selaku ASN, berkas tersangka H M Amin selaku mantan Pimpinan BNI Cabang Bima, berkas tersangka Ikhsan, SP.d asal Dusun Anggrek Desa Tente Kecamatan Woha selaku bekas Plh Kepala SMAN I Woha, berkas tersangka M Isnaini dan berkas tersangka Damhuri selaku mantan Pimpinan Bidang Pemasaran Bisnis BNI Cabang Bima.

Sedangkan berkas untuk tersangka Sri R dan tersangka EH hingga Kamis 26 Maret 2026 sore belum dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima

Sebelumnya, penyidik Polisi telah memeriksa 14 orang dari pihak BNI Cabang Bima, 12 orang Koordinator/CA (Collection Agen), 790 orang Nasabah/Debitur (dari 1.634 nasabah).

Selain itu, ahli dari Perkreditan BNI, ahli Auditor BNI, ahli Perbendaharaan RI, ahli Auditor BPKP NTB dan ahli Pidana serta telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan NTB, total kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp. 39.089.800.000 miliar.


# Anhar Amanan#

Posting Komentar

0 Komentar