Baca Juga
Kota Bima, www.bebek.top - Proses hukum kasus kepemilikan Narkotika jenis Ganja seberat 914 Gram dengan pelaku bernama Ramli (40 tahun) menuai titik terang. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kasasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, SIK melalui Sat Reskrim menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi melalui Pengadilan Negeri Bima pada tanggal 08 November 2021 Nomor : 281 Akta.Pid.Sus/2021/PN.RBI dan mengajukan memori kasasi pada tanggal 19 November 2021 kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Negeri Bima,Oleh karena itu, berdasarkan Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung RI Nomor : 5338 K/Pid.Sus/2022 tanggal 06 Oktober 2022, yang diterima Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 November 2022. Praktisnya, MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bima Nomor : 281/Pid.Sus/2021/PN.RBI tanggal 04 November 2021.
Atas putusan MA tersebut, JPU mengajukan permohonan bantuan penangkapan terdakwa, Ramlin kepada Polres Bima Kota.
Menindaklanjuti hal itu, Tim Puma 1 Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Tamrin S.Sos bergerak cepat dan terukur.
Tim yang didampingi Katim Puma Aipda Abdul Hafid beserta personil Kejari Bima berhasil menangkap 1 orang terdakwa atas nama Ramlin.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (25/5/2023) pukul 18: 00 Wita. Lokasi penangkapan di Jalan Lintas Desa Dumu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.
Penangkapan dilakukan atas dasar Nomor : SP.gas/420/V/HUK.6.6/2023/Sat Resnarkoba , Tanggal 9 - 31 Mei 2023.
Keberhasilan dalam menangkap tetdakwa setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan dan keseharian terdakwa tersebut.
Dari hasil penyelidikan Tim pun mendapatkan titik terang dan berhasil mengantongi keberadaan terdakwa. Menindaklanjuti hal itu, tim gabungan dari Polres Bima Kota dan Kejari Bima langsung meluncur ke tempat terdakwa berada.
Tiba disekitaran TKP, tim pun melihat salah satu kendaraan berupa Truk yang biasa di pakai oleh Terdakwa. Tim membagi peranan dan langsung melakukan penyetopan terhadap Truk yang digunakan oleh terdakwa. Hasilnya, tim dengan sigap berhasil mengamankan terdakwa Ramli yang sedang mengendarai Truk bermuatan Jagung.
Langkah selanjutnya, tim mengamankan terdakwa Ke mako Sat Reskrim Polres Bima untuk di proses Lebih Lanjut dan langsung melaksanakan serah terima bersama Personil Kejaksaan Negeri Raba Bima.
---Anhar Donggo Sila---

0 Komentar