BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Sat Resnarkoba Polres Bima Kembali Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

Baca Juga


Bima, Media Bebas Beretika 29 September 2026 - Kerja keras Sat Resnarkoba dalam mengungkap kasus Narkotika kembali menuai hasil. Tim opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap Satu terduga Jaringan DPO, Daus dan sebanyak 17 Poket  Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu  disita.

Tim menangkap terduga pelaku inisial BH (46) pada Selasa (29/09/2026) sekitar pukul 15:30 Wita di Rumahnya Desa Talabiu Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Sementara satu pelaku inisial EK (Anak Buah Firdaus) yang diketahui Putra BH belum berhasil ditangkap.

Informasi yang diperoleh wartawan, tim menemukan sejumlah barang bukti di TKP. Termasuk diantaranya sisa bungkusan sabu seberat 4 kg yang diduga milik DPO  Firdaus.

Hal itu diperkuat dengan keterangan terduga pelaku, BH saat diinterogasi.   BH mengaku jika DPO Daus melakukan transaksi sabu seberat 4 kg dengan EK di rumahnya, pada Senin (28/09/2026) sekitar pukul 16:00 Wita. Selain itu, BH juga mengaku jika sabu 4 Kg diedarkan oleh EK selaku anak buah DPO Firdaus.

Informasi lain yang diperoleh wartawan menyebutkan, upaya perburuan  EKdan DPO Firdaus terus dilakukan hingga di Enam Rumah.Namun tidak membuahkan hasil.

Praktisnya, BH dan sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Bima untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan press release Sat Resnarkoba Polres Bima, penangkapan dipimpin langsung  Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU MOCHAMAD FIKRI DAFA ALFAREZ, S.Tr.K.  Pada giat tersebut, tim mengamankan sejumlah barang bukti, yakni  17 (tujuh belas) lembar plastik klip bening yang berisi narkotika yang diduga jenis shabu, 4 (empat) plastik bungkusan besar dengan tulisan china, 4 (empat) bungkusan plastik klip kosong, 4 (empat) lembar plastik klip kosong, 2 (dua) unit timbangan digital, 2 (dua) korek api gas, 2 (dua) batang sedotan yang sudah di modifikasi, 1 (satu) buah alat hisap bong,1 (satu) buah lakban bening,1 (satu) buah gunting, 1 (satu) lembar plastik bening, 1 (satu) buah tas sedang warna pink,1 (satu) buah kotak penyimpanan, 2 (dua) unit motor matic beserta kunci kontak,3 (tiga) unit Handphone android, Uang tunai Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Adapun berat bruto barang bukti sabu yang berhasil disita yakni 8,32 gram.

Sementara kronologis penangkapannya, sekitar pukul 14:30 wita Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bima mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Talabiu,  tepatnya di sekitar rumahnya DPO Firdaus dan rumah EK  (anak buah Firdaus) terlihat keberadaan DPO Firdaus. Menindaklanjuti  informasi tersebut Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bima langsung melakukan pemantauan disekitar wilayah tersebut

Sekitar pukul 15.30 wita Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan penggerebekan terhadap rumahnya Sdr. *FIRDAUS* (DPO) dan rumahnya Sdr. *EK* (anak buah Sdr. FIRDAUS) sebagai upaya untuk mencari *FIRDAUS* (DPO).  Namun DPO tidak berada di tempat tersebut.

Meski demikian, tetapi  Anggota berhasil mengamankan BH. Setelah mengamankan terduga pelaku salah satu personel memanggil pemerintah desa setempat yakni Ahmad Yani untuk menyaksikan proses penggeledahan yang akan dilakukan oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bima, sehingga di temukan 17 (tujuh belas) poket Narkotika yang diduga jenis shabu, 4 (empat) lembar plastik bungkusan Narkotika jenis shabu dengan kisaran berat 1 kg, timbangan digital, alat hisap bong dan barang bukti lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika.

Kemudian anggota melakukan introgasi terhadap terduga pelaku BH terkait sumber barang. Saat itu,  BH mengaku bahwa Narkotika yang diduga jenis shabu yang ditemukan tersebut merupakan milik anaknya yakni EK yang diperoleh dari DPO Firdaus.

BH pun mengaku jika anaknya yakni EK merupakan anak buah DPO Firdaus dan di rumahnya juga dijadikan gudang untuk menyimpan shabu oleh Firdaus.

Selanjutnya personil melakukan pengembangan ke rumahnya Firdaus. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat, kemudian personel membawa terduga pelaku dan barang bukti ke kantor Polres Bima untuk diserahkan ke penyidik.(A-69)




Posting Komentar

0 Komentar