Baca Juga
Tim menangkap terduga pelaku inisial BH (46) pada Selasa (29/09/2026) sekitar pukul 15:30 Wita di Rumahnya Desa Talabiu Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Sementara satu pelaku inisial EK (Anak Buah Firdaus) yang diketahui Putra BH belum berhasil ditangkap.
Informasi yang diperoleh wartawan, tim menemukan sejumlah barang bukti di TKP. Termasuk diantaranya sisa bungkusan sabu seberat 4 kg yang diduga milik DPO Firdaus.
Hal itu diperkuat dengan keterangan terduga pelaku, BH saat diinterogasi. BH mengaku jika DPO Daus melakukan transaksi sabu seberat 4 kg dengan EK di rumahnya, pada Senin (28/09/2026) sekitar pukul 16:00 Wita. Selain itu, BH juga mengaku jika sabu 4 Kg diedarkan oleh EK selaku anak buah DPO Firdaus.
Informasi lain yang diperoleh wartawan menyebutkan, upaya perburuan EKdan DPO Firdaus terus dilakukan hingga di Enam Rumah.Namun tidak membuahkan hasil.
Praktisnya, BH dan sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Bima untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Sementara kronologis penangkapannya, sekitar pukul 14:30 wita Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bima mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Talabiu, tepatnya di sekitar rumahnya DPO Firdaus dan rumah EK (anak buah Firdaus) terlihat keberadaan DPO Firdaus. Menindaklanjuti informasi tersebut Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bima langsung melakukan pemantauan disekitar wilayah tersebut
Sekitar pukul 15.30 wita Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan penggerebekan terhadap rumahnya Sdr. *FIRDAUS* (DPO) dan rumahnya Sdr. *EK* (anak buah Sdr. FIRDAUS) sebagai upaya untuk mencari *FIRDAUS* (DPO). Namun DPO tidak berada di tempat tersebut.
Meski demikian, tetapi Anggota berhasil mengamankan BH. Setelah mengamankan terduga pelaku salah satu personel memanggil pemerintah desa setempat yakni Ahmad Yani untuk menyaksikan proses penggeledahan yang akan dilakukan oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bima, sehingga di temukan 17 (tujuh belas) poket Narkotika yang diduga jenis shabu, 4 (empat) lembar plastik bungkusan Narkotika jenis shabu dengan kisaran berat 1 kg, timbangan digital, alat hisap bong dan barang bukti lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika.
Kemudian anggota melakukan introgasi terhadap terduga pelaku BH terkait sumber barang. Saat itu, BH mengaku bahwa Narkotika yang diduga jenis shabu yang ditemukan tersebut merupakan milik anaknya yakni EK yang diperoleh dari DPO Firdaus.
BH pun mengaku jika anaknya yakni EK merupakan anak buah DPO Firdaus dan di rumahnya juga dijadikan gudang untuk menyimpan shabu oleh Firdaus.

0 Komentar