Baca Juga
Mobil Avanza itu digadai oleh A.Munir ke Adi, Warga Kota Bima sebesar Rp.70 Juta pada 24 Juni 2026 lalu.
Setelah itu, korban yakni Adi meminjamkan mobil Avanza tersebut ke Pamanya di Dompu. Dugaan itu terungkap ketika mobil tersebut digunakan oleh paman korban untuk menjemput keluarganya.Namun tiba-tiba mobil tersebut dihadang oleh pemilik rental mobil di Pelabuhan Bima.
Penghadangan dan pengambilan di pelabuhan berlangsung pada 21 Agustus 2026 lalu. Selesai ditarik, kemudian dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara pemilik rental mobil, penerima gadai mobil dan lurah A.Munir.
Upaya penyelesaian menuai hasil, bentuknya Lurah siap bertanggungjawab dan membuat surat pernyataan tertulis. Dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10.000, Lurah A.Munir berjanji akan mengembalikan uang korban (Adi) Rp70 juta tanggal 5 September 2026.
Namun hingga saat ini, Lurah Lewirato melanggar surat perjanjian. Korban hanya menerima janji-janji saja.
#A-69#

0 Komentar