BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

1 Dari 4 Pelaku Narkoba Diduga Kabur Dari Tahanan Sat Resnarkoba Polres Bima

Baca Juga


Bima, Media Bebas Beretika - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, Nusa Tenggara Barat, menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita senjata api rakitan, peluru tajam, dan sejumlah senjata tajam. Namun celakanya satu dari empat terduga pelaku narkoba berhasil kabur dari tahanan satresnatkoba polres setempat. Benarkah?

Informasi terkait diperoleh wartawan, para pelaku yang ditangkap beserta sejumlah barang bukti termasuk senpi rakitan sempat menjalani pemeriksaan. Penyidik sat Resnarkoba setempat melakukan pemeriksaan setelah penangkapan. Esok harinya, satu dari empat pelaku diduga berhasil kabur dari tahanan satresnatkoba polres bima.

Kapolres Bima melalui Kasi Humas, Adi ketika dikonfirmasi terkait dugaan kaburnya satu pelaku justeru mempertanyakan darimana wartawan mendapatkan foto empat pelaku."Darimana dapat foto ini," tulis Adi via WhatsApp, 12 Oktober 2026.

Selain itu, Kasi Humas juga menanyakan hal aneh yakni tentang bagaimana cara pelaku melarikan diri."Bagaimana cara pelaku kabur," tanya Adi pada Wartawan.

Keempat terduga pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk narkotika yang diduga jenis sabu, senjata api rakitan, peluru tajam, dan senjata tajam," jelas Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu M. Fikri Dafa Alfares di Bima, Sabtu (19/09/2026) dikutip pada tribratanews.ntb

Penangkapan dilakukan pada Jumat (18/09/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di Desa Tente, Kecamatan Woha, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi dan peredaran sabu di wilayah tersebut.

"Keempatnya kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu yang melintas di wilayah Kecamatan Woha," katanya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian menghentikan sebuah mobil Suzuki APV warna silver yang ditumpangi keempat terduga pelaku.Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkotika yang diduga sabu dengan berat 0,90 gram.

Selain itu, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan dan empat butir peluru tajam aktif kaliber 5,56 milimeter.Polisi juga mengamankan lima bilah senjata tajam, tiga unit telepon seluler, satu unit mobil Suzuki APV warna silver, serta uang tunai Rp800 ribu.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial SR (39), AM (26), dan HS (39), serta FM (29). SR dan AM diketahui merupakan warga Desa Tolouwi, HS merupakan warga Desa SP2, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, sedangkan FM merupakan warga Desa Renda, Kecamatan Belo.

Fikri mengatakan, SR diketahui merupakan residivis perkara pembunuhan pada 2014 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Dari pemeriksaan awal, SR mengakui kepemilikan barang bukti narkotika yang diduga sabu, senjata api rakitan, serta empat butir peluru tajam kaliber 5,56 milimeter."SR mengaku mendapatkan barang bukti narkotika tersebut dari seseorang berinisial FD yang disebut warga Kabupaten Sumbawa," ujarnya.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan FD. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena SR disebut tidak kooperatif dan tidak mengetahui alamat lengkap orang yang dimaksud.

Sementara itu, terkait lima bilah senjata tajam yang diamankan, keempat terduga pelaku mengaku barang tersebut merupakan milik mereka dan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.Fikri mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bima."Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait keterlibatan mereka dalam peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima," katanya.

Keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(A-69)

Posting Komentar

0 Komentar