Baca Juga
Dugaan pelanggaran Perusahaan Pabrik Beton itu diungkap oleh Wartawan senior Agus Mawardy. Agus yang juga Direktur LEAD NTB menegaskan secara legal-formal Kelurahan Dara diperuntukkan sebagai bagian dari Pusat Pelayanan Kota (PPK) yang didominasi kawasan permukiman, perdagangan dan jasa, serta pengembangan pariwisata pesisir Teluk Bima.
Semestinya keberadaan industri batching plant harus dikaji secara serius dari aspek kesesuaian pemanfaatan ruang.«Kelurahan Dara itu kawasan strategis untuk perdagangan, jasa dan pariwisata, bukan Kawasan Peruntukan Industri. Keberadaan pabrik beton di lokasi tersebut jelas patut dievaluasi karena harus sesuai dengan pola ruang yang diatur dalam Perda RTRW Kota Bima Nomor 4 Tahun 2024,” ujar Agus Mawardy.
Agus juga menilai Pemerintah Kota Bima tidak boleh membiarkan dugaan pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan ketentuan RTRW berlangsung tanpa pengawasan dan evaluasi.
Kawasan Dara sendiri memiliki posisi strategis karena berada dalam jalur aktivitas perdagangan, permukiman serta kawasan pesisir yang berkaitan dengan pengembangan pariwisata Teluk Bima, termasuk kawasan Amahami dan sekitarnya.
Prihatin dengan kondisi tersebut, Agus yang juga Direktur LEAD NTB mendesak Pemerintah Kota Bima melalui Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan.
Pada kesempatan itu, Agus Mawardy menawarkan Tiga (3) langkah utama kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Pertama, audit perizinan dan KKPR. Pemerintah diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, serta izin operasional yang menjadi dasar keberadaan dan aktivitas batching plant tersebut.
Kedua, penegakan sanksi administratif. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan terdapat pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang, maka Pemkot Bima diminta menerapkan mekanisme penegakan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2024, termasuk langkah bertahap berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga tindakan penutupan sesuai hasil dan dasar hukum pemeriksaan.
Ketiga, relokasi industri. Jika kegiatan tersebut memang tidak sesuai dengan peruntukan ruang di Kelurahan Dara, maka pemerintah diminta mendorong pemindahan fasilitas operasional ke kawasan yang secara resmi telah ditetapkan sebagai Kawasan Peruntukan Industri, khususnya di Kecamatan Asakota atau Kecamatan Rasanae Timur.
“Pemerintah Kota Bima harus memastikan tidak ada kegiatan industri yang berjalan di luar kesesuaian tata ruang. Aturan sudah ada, tinggal bagaimana keberanian pemerintah menegakkannya secara objektif dan tanpa pandang bulu,” tandas Agus.
Dia menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong penegakan hukum tata ruang secara konsisten di Kota Bima. Agus menyebut pembangunan tidak semata-mata berbicara tentang investasi dan aktivitas ekonomi, tetapi juga harus menjamin tertib ruang, perlindungan lingkungan, kenyamanan masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan daerah. (TIM)

0 Komentar