Baca Juga
![]() |
| Foto Proyek Retensi Kota Bima |
Hal serupa juga ditujukan pada proyek pembangunan Dua Kolam Retensi di Taman Ria dan Amahami. Selain RDP, LEAD pun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Instansi terkait untuk mengambil sikap tegas terkait dugaan pada industri pembuatan beton dan proyek kolam retensi tersebut.
Direktur LEAD NTB, Agus Mawardy mengatakan dugaan tidak hanya berkaitan dengan dugaan kesesuaian tata ruang dan perizinan, tetapi juga menyentuh persoalan lebih luas. Seperti penggunaan pabrik beton, material, alat berat, tenaga kerja serta keterlibatan pengusaha lokal dalam proyek pembangunan Kolam Retensi Amahami dan Taman Ria.
![]() |
| Foto Pabrik Beton di Wilayah Kelurahan Dara Kecamatan Rasana'e Barat Kota Bima |
“Semua pembangunan ini akan kehilangan makna apabila dalam perjalanan proyek Kolam Retensi tidak ada pemberdayaan terhadap potensi lokal. Proyek besar seperti ini seharusnya ikut menggerakkan ekonomi masyarakat dan daerah,” tegas Agus.
Agus menilai aktivitas industri pengolahan material skala berat di lokasi tersebut perlu dievaluasi dari aspek kesesuaian tata ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bima sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024.
Menurutnya, Kelurahan Dara secara tata ruang merupakan bagian dari kawasan Pusat Pelayanan Kota yang memiliki fungsi permukiman, perdagangan dan jasa, serta pengembangan kawasan pesisir dan pariwisata Teluk Bima.
“Kelurahan Dara itu kawasan strategis untuk perdagangan, jasa dan pariwisata, bukan Kawasan Peruntukan Industri. Keberadaan pabrik beton di lokasi tersebut jelas patut dievaluasi karena harus sesuai dengan pola ruang yang diatur dalam Perda RTRW Kota Bima Nomor 4 Tahun 2024,” ujar Agus.
LEAD NTB menilai aktivitas batching plant tidak bisa dipandang hanya sebagai persoalan investasi dan kegiatan usaha semata. Tapi harus dipastikan memiliki dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
“Aktivitas batching plant berpotensi menimbulkan debu, kebisingan serta peningkatan mobilitas kendaraan berat. Jika berada dekat kawasan permukiman dan pariwisata, tentu dampaknya terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Atas dasar itu, LEAD NTB mendesak Pemerintah Kota Bima melalui Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Pemeriksaan tersebut diminta tidak hanya melihat izin operasional, tetapi juga kesesuaian lokasi dengan RTRW, KKPR, persetujuan lingkungan serta dampak aktivitas industri terhadap kawasan sekitar.
Proyek tersebut merupakan bagian dari program pengendalian banjir perkotaan atau National Urban Flood Resilience Project (NUFReP).
Paket pembangunan Kolam Retensi Amahami dan Taman Ria telah memasuki tahapan pelaksanaan setelah kontrak pembangunan ditandatangani pada 7 Januari 2026.
Agus mengatakan, LEAD NTB ingin mengetahui secara terbuka siapa kontraktor pelaksana berdasarkan kontrak resmi, siapa yang menangani pekerjaan di lapangan, serta bagaimana rantai penyediaan material dan jasa proyek tersebut.
Sebelumnya, terdapat informasi mengenai keterlibatan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) JO PT Sarana Bhuana Jaya dalam tahapan pembangunan kolam retensi.
Sementara dalam informasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan, muncul pula nama PT Bahagia Bangunnusa sebagai pelaksana pekerjaan proyek retensi.
Perbedaan informasi mengenai struktur pelaksanaan proyek tersebut, menurut Agus, harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Ini harus diperjelas. Siapa pelaksana berdasarkan kontrak akhir, siapa yang bekerja di lapangan, siapa yang menyediakan material dan dari mana sumber betonnya. Jangan sampai publik hanya mengetahui proyeknya berjalan, tetapi tidak mengetahui bagaimana struktur pekerjaan dan aliran ekonominya,” ujarnya.
Agus berpandangan, proyek dengan anggaran besar seharusnya memberikan dampak langsung terhadap perekonomian Kota Bima. Setidaknya, menurutnya, harus ada komitmen serius untuk memberikan ruang yang proporsional kepada potensi lokal dalam penyediaan material, penyewaan alat, jasa transportasi, pekerjaan pendukung dan penyerapan tenaga kerja.
“Kalau semua pekerjaan diborong oleh pihak luar yang sudah memiliki material, alat dan tenaga kerja sendiri, maka uang proyek ini tidak berputar di Kota Bima. Proyek datang, pekerjaan selesai, lalu uangnya kembali keluar. Masyarakat dan pengusaha lokal tidak mendapatkan dampak ekonomi yang berarti,” katanya.
Agus mengingatkan pembangunan tidak boleh hanya meninggalkan bangunan fisik.“Keberhasilan proyek juga harus diukur dari sejauh mana masyarakat dan pelaku usaha lokal mendapatkan manfaat. Pembangunan bukan hanya soal beton, besi dan alat berat. Pembangunan harus meninggalkan jejak kesejahteraan,” tegasnya.
LEAD NTB meminta agar pihak pelaksana membuka ruang bagi pelaku usaha lokal yang memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan.Hal tersebut mencakup kontraktor lokal, penyedia material, pemilik alat berat, jasa angkutan hingga tenaga kerja asal Kota Bima.
“Jangan sampai masyarakat dan pengusaha Kota Bima hanya menjadi penonton sejarah pembangunan kolam retensi yang berlangsung di daerahnya sendiri,” ujarnya.
“Kami ingin semua ini dibuka di RDP. Jangan sampai ada kesan monopoli, sementara potensi lokal seolah ditutup rapat. Kalau pengusaha dan sumber daya lokal memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan, maka mereka harus diberikan kesempatan,” tegas Agus.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian tata ruang atau persoalan perizinan, pemerintah diminta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
“Pemerintah Kota Bima harus memastikan tidak ada kegiatan industri yang berjalan di luar kesesuaian tata ruang. Aturan sudah ada. Tinggal bagaimana keberanian pemerintah menegakkannya secara objektif dan tanpa pandang bulu,” tandas Agus.
LEAD NTB menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghambat pembangunan Kolam Retensi Amahami dan Taman Ria.Sebaliknya, lembaga tersebut ingin memastikan pembangunan berjalan transparan, tertib secara hukum, memperhatikan lingkungan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Kota Bima.
“Ini bukan sekedar ancaman dan bukan pula tuduhan. Ini adalah bentuk kontrol dan saran agar pembangunan benar-benar membawa manfaat. Jangan sampai proyek besar ini selesai, tetapi masyarakat dan potensi ekonomi lokal hanya berdiri di pinggir proyek tanpa pernah diberi ruang untuk tumbuh bersama pembangunan itu sendiri,” pungkas Agus Mawardy. (RED)


0 Komentar