 |
| Wakil Ketua STIKES Yahya Bima,Ners Ijhul |
Bima - STIKES YAHYA Bima enyikapi aksi pembakaran Almamater dan termasuk persoalan antara mahasiswa profesi,Ansor dengan Dosen, Nurul Janah. Bentuknya, melakukan mediasi dan memanggil keduanya untuk dimintai keterangan.
Mediasi yang dilakukan pada Jum'at (21/08/2026) pun menuai hasil. Pihak STIKES YAHYA Bima memutuskan Delapan poin penting, baik untuk Mahasiswa profesi maupun buat Dosen, Nurul Janah.
Delapan poin hasil keputusan mediasi oleh Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) YAHYA Bima sebagai berikut :
1. Menjamin hak akademik mahasiswa sesuai tahapan, persyaratan, dan ketentuan yang berlaku proses akademik yg sedang di jalani dan menjamin mahasiswa tetap mendapatkan jaminan untuk bisa mengikuti kelanjutan proses akademik yg tertunda karena hal tersebut pada tahapan berikutnya.
2. Memberikan ruang klarifikasi kepada mahasiswa dan dosen secara adil dan objektif.
3. Memfasilitasi mediasi antara kedua pihak untuk mencari penyelesaian yang konstruktif.
4. Tidak menyimpulkan adanya penyalahgunaan wewenang sebelum seluruh proses klarifikasi dan pemeriksaan selesai. mengigat dosen ybs masih di luar kota.
5. Apabila ditemukan pelanggaran, institusi akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Apabila tidak terbukti, hak dan nama baik mahasiswa maupun dosen tetap harus dihormati.
7. Memisahkan persoalan akademik dengan aksi pembakaran almamater sampai terdapat bukti yang menunjukkan keterkaitan.
8. Mengutamakan penyelesaian secara damai, objektif dan proporsional demi kepentingan mahasiswa, dosen dan institusi.
Wakil Ketua STIKES YAHYA Bima,Ners Ijhul menegaskan pada prinsipnya kampus STIKES Yahya Bima tidak berpihak kepada mahasiswa atau dosen. Kampus sangat menghormatinya untuk diberikan hak dan kesempatan yang sama.
"Ini lebih pada prinsip penyelesaian secara internal. dan institusi tetap berpijak pada pada kebenaran, keadilan dan penyelesaian berdasarkan fakta serta ketentuan akademik. tanpa spekulatif informatif," tegasnya.
Untuk keputusan pada poin 5 dan 6, apakah terbukti atau tidak terbukti? Menjawab pertanyaan itu, Ijhul mengaku masih dalam penalaran lebih lanjut terkait. Kenapa? Karena dosen yang bersangkutan masih studi lanjut di luar daerah.
"Tapi perlu saya tegaskan khusus point itu, sesungguhnya ini permasalahan internal yang semestinya tidak perlu keluar. Apalagi di up di medsos, tapi kita maklumi masifnya percepatan informasi di medsos seperti cepatnya signal," tegasnya.
#Anhar Amanan#
0 Komentar