BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Terbukti Tersangkut Narkotika, Kasat Resnarkoba AKP Malaungi Dipecat

Baca Juga

Mataram, Babe-news.com - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), AKP Malaungi resmi dipecat setelah terbukti tersangkut masalah narkotika. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid usai sidang PTDH di Mapolda NTB, Senin (9/2/2026).

Hari ini, sore tadi, yang bersangkutan sudah menjalani sidang kode etik dengan dijatuhkan putusan adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Kholid. 

Kholid menegaskan, putusan ini merupakan bentuk komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkotika terutama yang melibatkan oknum internal institusi Polri.
"Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap Polri," ungkap Kholid.

Dia Humas menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari penangkapan oknum polisi berinisial Bripka IR alias Karol dan istrinya oleh Ditresnarkoba Polda NTB.

Pihaknya memperoleh informasi yang menyebutkan bahwa ada oknum Polri lain yang terlibat. Setelah mendapatkan informasi tersebut Bid Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB, memeriksa oknum Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

"Tanggal 3 Februari 2026 Bid Propam dan Ditresnarkoba melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan, di mana hasil yang dilakukan tes urine adalah yang bersangkutan dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin," kata Kholid. 

Petugas lalu menginterogasi AKP M. Hasilnya AKP Malaungi mengakui bahwa terdapat barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 488 gram, yang berada di bawah penguasaannya. 

"Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat dalam menetapkan oknum tersebut dalam peredaran gelap narkoba," kata Kholid. 
Dengan temuan barang bukti tersebut, penyidik menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dan ditahan.  Sementara itu, Polda NTB masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait siapa penyuplai barang haram narkotika kepada AKP Malaungi.

"Jadi penyuplai sedang dilakukan pengembangan oleh Ditresnarkoba," kata Kholid.
 Polda NTB menegaskan, proses hukum pidana terhadap oknum Kasat Narkoba Polres Bima Kota tetap berjalan.

Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 2 huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Kholid menyatakan, tidak ada toleransi dan tidak ada perlindungan terhadap oknum yang mempunyai pangkat jabatan dan posisi struktural, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.


#Anhar Amanan#

Posting Komentar

0 Komentar