BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Proyek Kolam Retensi NUFRep, "DPRD Apatis", LEAD NTB Desak Segera Jadwalkan RDP

Baca Juga


Kota Bima — Persoalan pada proyek Kolam Retensi Taman Ria dan Amahami Kota Bima, semakin memanas. Pemicunya lebih karena Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima terkesan apatis menindaklanjuti temuan pada proyek tersebut. Buktinya, surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan sejak tanggal 11 Agustus 2026 lalu belum juga ditanggapi.


Menyikapi hal itu, Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) NTB mendesak DPRD Kota Bima segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait proyek  yang merupakan bagian dari program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) yang didukung World Bank (Bank Dunia) tersebut.


Desakan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif LEAD NTB, Agus Mawardy, setelah surat permohonan RDP yang diajukan LEAD NTB pada 11 Agustus 2026 belum juga mendapatkan kepastian jadwal.


Pada Surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Bima, pihaknya meminta pendalaman dan klarifikasi terkait pelaksanaan proyek.


Agus menyebut, sebelumnya pihak sekretariat DPRD menyampaikan penjadwalan RDP terkendala  keberadaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum terkonfirmasi. Padahal, betdasarkan informasi yang diperoleh LEAD NTB, PPK berada di Kota Bima pada pekan lalu.


“Kami sangat kecewa kalau RDP terus tertunda hanya karena persoalan konfirmasi keberadaan PPK. Dua pekan lalu surat sudah kami masukkan. Sekarang kami mendesak DPRD segera menentukan jadwal,” tegas Agus.


LEAD NTB juga meminta persoalan sengketa lahan di kawasan Amahami dimasukkan sebagai salah satu materi utama RDP. Menurut Agus, sebelum proyek berjalan dan menggunakan suatu kawasan untuk kepentingan pembangunan, aspek status, penguasaan dan legalitas lahan harus terang.


“Kalau ada persoalan atau klaim atas lahan di Amahami, harus dijelaskan dalam forum resmi. Siapa yang menguasai, apa dasar penggunaan lahannya, bagaimana status hukumnya dan bagaimana proyek memastikan tidak menimbulkan persoalan baru,” terangnya.


Selain persoalan lahan, LEAD NTB menyoroti penebangan atau penumbangan pohon di kawasan Taman Ria. Bukan hanya soal pohonnya ditebang, tetapi juga mengenai status aset dan pengelolaan hasil penebangan.


“Pohon yang ditebang itu aset siapa? Apakah tercatat sebagai aset daerah? Kalau merupakan aset daerah, kemudian kayunya atau material hasil penebangan itu diapakan, siapa yang mengelola, dan ke mana hasilnya? Ini harus jelas,” tegas Agus.


Bagi Agus, persoalan tersebut penting karena menyangkut aset publik dan pertanggungjawaban pemerintah. Karena itu, LEAD NTB meminta agar DPRD menghadirkan instansi terkait untuk menjelaskan dasar penebangan, pendataan pohon, berita acara, pengamanan hasil penebangan, serta mekanisme pengelolaan atau pemanfaatannya.


Selain dua persoalan tersebut, LEAD NTB akan membawa sejumlah materi lain dalam RDP, di antaranya kesesuaian lokasi pembuatan beton/ready mix dengan RTRW dan ketentuan tata ruang, status perizinan, tindak lanjut teguran Tata Ruang, dampak lingkungan, transparansi proyek, serta keterlibatan pelaku usaha dan tenaga kerja lokal Kota Bima.


Agus menegaskan sesungguhnya LEAD NTB tidak sedang menghambat pembangunan.“Kami tidak menghambat pembangunan. Kami justru ingin memastikan pembangunan berjalan benar sejak awal. Kalau lahannya jelas, tata ruangnya sesuai, asetnya jelas, perizinannya lengkap dan pelaksanaannya transparan, tentu tidak ada alasan untuk takut terhadap forum RDP,” katanya.


LEAD NTB kembali mendesak DPRD Kota Bima segera menetapkan jadwal RDP dan menghadirkan PPK, OPD teknis, pihak pelaksana proyek, instansi tata ruang dan lingkungan, serta pihak terkait dengan persoalan lahan Amahami.


“RDP adalah ruang resmi untuk membuka semua persoalan secara terang. Publik berhak tahu bagaimana proyek ini direncanakan, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.” pungkas Agus.


Editor: Anhar Amanan

Posting Komentar

0 Komentar