BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

'Merangkap Mitra SPPG', Inspektur Kabupaten Bima Labrak Juknis Pemilihan Mitra SPPG

Baca Juga

Foto : Kepala Inspektorat Kabupaten Bima,Iwan Setiawan 


Kota Bima - Persoalan yang ditemukan pada Satuan Penyediaan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kota Bima semakin menarik. Hingga bahkan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang sangat serius. Seriusnya, karena posisi atau status Iwan Setiawan sebagai mitra SPPG dengan Inspektur Kabupaten Bima.


Artinya, perbuatan Iwan Setiawan yang diduga kuat merangkap sebagai mitra SPPG melabrak petunjuk teknis (Juknis) pemilihan mitra SPPG. Meski Iwan Setiawan adalah mitra SPPG di Lewirato Kota Bima dan sebagai Kepala Inspektorat di Kabupaten Bima.


Penjelasan resmi mengenai larangan konflik kepentingan dalam pemilihan mitra SPPG sudah diterbitkan oleh Badan Gizi Nasional pada 13 Agustus 2025 lalu. BGN menyebut Juknis Pemilihan Mitra SPPG melarang afiliasi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, termasuk rangkap peran antara pengelola mitra dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses seleksi maupun pengawasan.


Larangan terkait Kepala Inspektorat merangkap sebagai mitra SPPG lebih karena Inspektur bukan pejabat biasa. Ia memimpin fungsi pengawasan intern pemerintah. Jadi, jika seseorang menjabat:


Inspektur Kabupaten Bima sekaligus mitra/pengurus/pengendali SPPG yang menerima bantuan pemerintah BGN, maka perlu diuji apakah terjadi benturan antara fungsi pengawasan negara dan kepentingan pribadi/afiliasi dalam pengelolaan SPPG.


Selain penjelasan resmi yang diterbitkan oleh  BGN, hal itu pun sudah dianalisis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK  dalam analisis regulasinya mengenai MBG memasukkan risiko konflik kepentingan, pemberian perlakuan istimewa, objektivitas pengambilan keputusan, transparansi, dan potensi penyalahgunaan dukungan keuangan sebagai aspek yang harus diperhatikan dalam tata kelola MBG.


Larangan keras bagi kepala Inspektorat,Iwan Setiawan yang merangkap sebagai mitra SPPG, terlebih Inspektorat merupakan unsur APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Seorang pejabat pengawasan seharusnya menjaga independensi dan objektivitas ketika menjalankan fungsi pengawasan.


Lebih jauh, status sebagai PNS juga tunduk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi PNS. PP tersebut masih berstatus berlaku.(Sumber Tulisan : Juknis Pemilihan Mitra SPPG, Penjelasan Resmi BGN dan Alisisis Regulasi KPK)


#Anhar Amanan#

Posting Komentar

0 Komentar