BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Langkah Menuju Legal : Adu Ayam di Bima Perlu Diatur

Baca Juga

Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) NTB, Agus Mawardy, menyebut terdapat sejumlah langkah yang perlu ditempuh apabila pemerintah dan pemangku kepentingan ingin membahas kemungkinan pengaturan praktik adu ayam di Bima.

Menurut Agus, langkah pertama adalah kajian hukum untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki ruang untuk diatur dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.


“Langkah pertama tentu kajian hukum. Kita harus tahu dulu apakah ada ruang untuk mengatur atau memang secara hukum tidak memungkinkan,” ujar Agus Mawardy.


Setelah itu, kata dia, perlu dilakukan kajian sosial dan ekonomi untuk mengetahui seberapa besar aktivitas tersebut telah berkembang di tengah masyarakat serta dampaknya terhadap pelaku usaha dan masyarakat sekitar.


Langkah berikutnya adalah melibatkan seluruh stakeholders, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi perlindungan hewan, pelaku usaha hingga komunitas terkait.


“Jangan pemerintah sendiri yang menentukan. Semua stakeholders harus duduk bersama supaya kebijakan yang dihasilkan benar-benar komprehensif,” katanya.


Jika hasil kajian menunjukkan adanya ruang hukum, menurut Agus, pemerintah dapat menyusun naskah akademik dan rancangan regulasi yang mengatur secara jelas mengenai lokasi, perizinan, keamanan, ketertiban, kesejahteraan hewan dan mekanisme pengawasan.


Agus juga menekankan pentingnya memisahkan kegiatan adu ayam dari perjudian. Apabila terdapat unsur perjudian yang dilarang hukum, maka unsur tersebut tidak boleh dimasukkan dalam konsep regulasi.


“Kalau ada perjudian ilegal, tetap harus ditindak. Jangan sampai legalisasi dijadikan alasan untuk membenarkan perjudian,” tegasnya.


Selanjutnya, apabila memungkinkan secara hukum, pemerintah dapat menentukan lokasi khusus yang tidak mengganggu permukiman serta menyusun standar keselamatan dan perlindungan hewan.


Tahap terakhir, kata Agus, adalah pengawasan dan evaluasi berkala. Setiap kegiatan yang nantinya diberikan ruang harus dapat dihentikan apabila menimbulkan keresahan, gangguan keamanan atau pelanggaran hukum.


“Intinya, jangan langsung bicara legal atau ilegal. Mulai dari kajian hukum, kajian sosial-ekonomi, libatkan stakeholders, kemudian susun regulasi jika memang ada ruang hukumnya. Itu langkah yang menurut saya harus ditempuh,” pungkas Agus Mawardy.


Sumber: Direktur Eksekutif LEAD NTB, Agus Mawardy.


Posting Komentar

0 Komentar