BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Aneh! P3K-PW Sudah Bekerja, Anggaran Tersedia Tapi Gaji Masih Terkendala Administrasi

Baca Juga


BIMA - Sebanyak 13.970 P3K-PW Kabupaten Bima resmi dikukuhkan pada 19 Januari 2026. Pemerintah Kabupaten Bima menyebut mereka berasal dari tenaga guru, kesehatan dan teknis.


Anehnya, sebanyak 13.970 P3K-PW sudah menjalankan tugas dan kewajibannya (bekerja) dan anggaran Pilihan Miliar sudah dialokasikan melalui APBD Tahun Anggaran 2026. Namun gaji yang menjadi hak P3K-PW paruh waktu belum dibayar sepenuhnya dengan alasan masih terganjal kendala administrasi.


Hal itu disampaikan pemilik.akun Facebook,Guntur Mindset, Rabu,02 September 2026.


Putra sulung almarhum Mutlak Donggo tersebut menyampaikan, pada Maret 2026, Pemkab Bima menjelaskan bahwa gaji belum dapat dibayarkan karena proses rekonsiliasi data pegawai dan penerbitan kontrak kerja masih dilakukan.


Sementara Anggaran gaji disebut sudah dialokasikan dalam APBD 2026.Bahkan pada Mei 2026, BPKAD Kabupaten Bima menjelaskan bahwa pada sejumlah OPD masih ditemukan kendala administratif, termasuk penganggaran P3K-PW yang belum ditempatkan pada kode akun belanja jasa sehingga membutuhkan pergeseran anggaran.


"Pertanyaannya Saya, mok bisa persoalan administrasi muncul setelah P3K-PW sudah bekerja? Mengapa sinkronisasi data dan dokumen kontrak belum tuntas ketika pegawai sudah menjalankan kewajibannya?


Apakah perencanaan kepegawaian dan penganggaran tidak dilakukan sejak awal?Kalau pegawai dituntut disiplin bekerja, mengapa pemerintah tidak dituntut sama disiplin dalam menyiapkan hak pegawai?


Dan yang paling penting siapa yang harus bertanggungjawab ketika administrasi pemerintah belum selesai, tetapi pegawai sudah selesai menjalankan tugasnya.


Guntur mengingatkan,  jangan sampai kesalahan sistem administrasi pemerintah dibayar dengan keterlambatan hak pegawai. Perlu diingat tenaga P3K-PW bekerja dengan kewajiban. Sedangkan pemerintah bekerja dengan sistem.


"Tapi kalau sistemnya belum siap, mengapa pegawainya sudah diminta bekerja?


#Anhar Amanan#

Posting Komentar

0 Komentar