BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

LEAD Beberkan Dugaan Keterlibatan Sekda Kota Bima pada Proyek NUFReP Rp238,75 M

Baca Juga


KOTA BIMA -  LEAD NTB membeberkan soal dugaan keterlibatan Sekda Kota Bima, H.Fahrurozi,SH pada proyek pembangunan drainase primer National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) Kota Bima dengan nilai kontrak mencapai Rp238.752.353.100. Bentuk dugaan keterlibatannya, pihak pelaksana proyek Rp.238,75 M tersebut diduga kuat  menyewa lahan berupa tanah dan bangunan milik Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima.


Dugaan itu diungkap oleh Direktur LEAD NTB, Agus Nawardy, Jum'at (07/08/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, tanah dan bangunan yang disebut-sebutbmilik Sekda Kota Bima H. Muhammad Fakhrunrazi diduga disewa selama kurang lebih dua tahun untuk menunjang kegiatan pelaksanaan proyek NUFReP.


Menariknya, pihak yang disebut menyewa aset itu adalah Nindya Pembangunan KSO, yakni penyedia jasa/pelaksana pekerjaan drainase primer NUFReP Kota Bima bernilai ratusan miliar rupiah.


Agus Nawardy yang juga pimred metromini media menyampaikan menaruh perhatian soal dugaan itu sejak Juni 2026. Terutama mengenai penggunaan tanah dan bangunan yang disebut milik Sekda Kota Bima tersebut.


Informasi yang diperoleh menyebut aset itu diduga telah disewa selama kurang lebih dua tahun oleh pihak pelaksana proyek. Jika informasi tersebut benar, maka terdapat dua kepentingan yang perlu diuji secara terbuka.


Di satu sisi, Sekda sebagai warga negara tentu mempunyai hak mengelola dan menyewakan aset pribadinya. Namun di sisi lain, penyewanya merupakan pihak yang memperoleh kontrak pekerjaan pemerintah senilai Rp238,75 miliar di daerah tempat Sekda menjalankan jabatan publik.


Artinya disinilah pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan menjadi relevan.Berapa nilai sewa tanah dan bangunan selama dua tahun Siapa yang menawarkan atau menentukan lokasi tersebut kepada Nindya Pembangunan KSO? Untuk kepentingan apa aset tersebut digunakan dan siapa yang menandatangani kontrak penyewaan dan kepada siapa uang sewa dibayarkan?


Selain itu juga patut dipertahankan apakah biaya sewa tersebut merupakan murni biaya operasional perusahaan atau masuk dalam komponen biaya pelaksanaan proyek?


Dan yang paling penting, apakah Sekda Kota Bima mempunyai kewenangan, pengaruh, akses atau peranan dalam fasilitasi pelaksanaan NUFReP yang dapat bersinggungan dengan kepentingan penyedia jasa?


Pertanyaan tersebut lanjutnya,  tidak boleh dijawab dengan asumsi, tapi harus berdasarkan dokumen dan aliran pembayarannya harus dibuka.


Hak Pribadi atau Konflik Kepentingan?


Secara hukum, pejabat pemerintah tidak kehilangan hak atas aset pribadinya hanya karena menduduki jabatan publik.Artinya, penyewaan tanah atau bangunan milik pejabat kepada sebuah perusahaan tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi maupun kerugian negara.


Namun persoalan dapat berubah apabila hubungan bisnis tersebut bersinggungan dengan kewenangan pejabat. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur mengenai konflik kepentingan dalam penggunaan kewenangan pemerintahan.


Agus menambahkan, hal yang harus diuji bukan hanya transaksi sewanya, tetapi apakah terdapat hubungan antara manfaat ekonomi pribadi yang diterima pejabat dengan kewenangan publik atau fasilitas pemerintahan yang dibutuhkan perusahaan penyewa.


Jika transaksi berlangsung murni secara komersial, harga sesuai pasar, tidak ada pengarahan, tidak ada penggunaan kewenangan dan tidak terdapat keuntungan timbal balik terkait proyek, maka penyewaan tersebut dapat berada dalam ranah hubungan privat.


Sebaliknya, jika ditemukan penggunaan pengaruh jabatan, pengarahan kepada kontraktor untuk menggunakan aset tertentu, pemberian kemudahan sebagai timbal balik, mark-up maupun pembebanan biaya yang tidak semestinya kepada proyek, persoalannya dapat mempunyai konsekuensi hukum berbeda.


Meski demikian tetapi pembayaran sewa oleh kontraktor kepada pemilik aset tidak serta-merta berarti terdapat kerugian negara. Sebab kerugian negara membutuhkan pembuktian mengenai adanya kekurangan uang, surat berharga atau barang negara yang nyata dan dapat dihitung sebagai akibat perbuatan melawan hukum.


Jadi salah satu hal penting yang harus diperiksa adalah sumber uang pembayaran sewa. Apakah berasal dari biaya operasional internal Nindya Pembangunan KSO atau justru dimasukkan sebagai komponen tertentu yang dibebankan kepada kontrak proyek?


Kontrak Sewa Menjadi Dokumen Kunci


Untuk mengakhiri spekulasi, terdapat beberapa dokumen yang semestinya dapat menjernihkan persoalan. Mulai dari bukti kepemilikan tanah dan bangunan, perjanjian sewa, nilai transaksi, jangka waktu penyewaan, bukti pembayaran dan rekening penerima hingga dokumen yang menjelaskan fungsi aset tersebut bagi pelaksanaan proyek.


Selain itu, perlu diketahui mekanisme Nindya Pembangunan KSO menentukan lokasi tersebut.
Apabila memang aset itu dipilih berdasarkan pertimbangan teknis, lokasi strategis dan harga yang wajar, perusahaan dapat menjelaskannya secara terbuka.


Menurutnya, dugaan penyewaan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka, terutama mengenai nilai sewa, perjanjian, sumber pembayaran, fungsi aset, serta bagaimana aset milik pejabat daerah tersebut dipilih untuk kepentingan pelaksana proyek.


Terlebih sebut Agus,  nilai proyek ini bukan sekadar perkiraan. Berdasarkan keterangan resmi Pemerintah Kota Bima, PPK dari BWS Nusa Tenggara I, Dinul Hidayat, sebelumnya menjelaskan pekerjaan NUFReP Kota Bima terkontrak sebesar Rp238.752.353.100.


Kontrak pekerjaan dimulai sejak 31 Juli 2024 dengan masa pelaksanaan 540 hari kalender. Pemerintah Kota Bima juga menyebut penyedia jasa pekerjaan tersebut adalah Nindya Pembangunan KSO.


Proyek tersebut dibiayai melalui pinjaman/hibah luar negeri melalui program NUFReP untuk periode 2024–2026. Informasi resmi Pemkot sebelumnya menyebut target penyelesaian pekerjaan pada 28 Februari 2026.


Dengan demikian, transaksi penyewaan aset yang diduga berlangsung sekitar dua tahun tersebut perlu dilihat dalam konteks periode pelaksanaan proyek yang juga berlangsung lintas tahun.

Garap Drainase Primer di 12 Kelurahan

Proyek NUFReP bukan pekerjaan berskala kecil. Berdasarkan penjelasan PPK, pekerjaan tersebar di 12 kelurahan di Kota Bima dengan enam ruas drainase primer dan total panjang sekitar 14 kilometer. Enam ruas tersebut meliputi Drainase Primer Amahami sepanjang 5,13 kilometer, Sambinae 1,53 kilometer, Panggi 0,91 kilometer, Pane–Salama 1,99 kilometer, Penatoi 2,05 kilometer serta Rite–Matakando–Santi sepanjang 2,4 kilometer.


Proyek ini dirancang sebagai bagian dari penguatan infrastruktur pengendalian banjir Kota Bima.Sayangnya hingga saat ini, Sekda Kota Bima belum berhasil dikonfirmasi. (TIM)

Posting Komentar

0 Komentar