BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Konsekuensi Hukum Untuk Eks Kapolres Didik, Usai Dijatuhi Hukuman di Bima, Lanjut Sidang di Tangerang?

Baca Juga


Kota Bima - Inilah konsekuensi hukum untuk eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro atas dugaan keterlibatannya dalam kasus TPPU hasil kejahatan Narkotika. Setelah dijatuhi hukuman  oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bima  dengan Barang bukti (BB)  Koper berisi Uang Miliaran Rupiah.  Selanjutnya,  Didik Putra Kuncoro akan menjalani sidang terkait dugaan tindak pidana narkotika golongan 1 di  PN Tangerang. BB-nya yakni  Koper berisi Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 500 Gram lebih, Pil ekstasi dan lain-lain.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima, Syahrul Rahmat,SH menuntut terdakwa Didik Putra Kuncoro dengan Pasal 114 (2) Jo pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal kedua 137 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tindak pidana permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (seperti sabu atau ganja) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram atau dalam bentuk tanaman seberat melebihi 1 kilogram.


Rincian Unsur Pasal
Pasal 114 (2): Perbuatan melawan hukum terkait peredaran Narkotika Golongan I (jual, beli, tukar, terima, serahkan) dengan barang bukti dalam jumlah besar (di atas 5g bukan tanaman/1kg tanaman). Jo Pasal 132 (1): Tindak pidana dilakukan bersama-sama, merencanakan, atau permufakatan jahat. Hukuman bagi peserta disamakan dengan ancaman pasal pokok. [1]

Ancaman Hukuman Pidana untuk Didik Putra Kuncoro yakni Pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6-20 tahun.


Ditengah terdakwa Didik Putra Kuncoro sedang menjalani hidup dibalik jeruji besi  Manko Brimob Pelopor Bima, Polda NTB sembari menunggu jadwal sidang berikutnya. Penanganan hukum untuk locus Tangerang Selatan dengan barang bukti koper berisi narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan lain-lain hasil penangkapan tim Mabes Polri, pun terus berjalan.


Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri bahkan sudah dan sedang melakukan Penyidikan. Penyidikan kasus yang menjerat Didik Putra Kuncoro tersebut dimulai sejak Rabu, 11 Februari 2026 lalu.


Dalam surat perihal pemberitahuan Penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri yang ditujukan kepada Kejagung RI menyebut, penyidikan dilakukan karena Didik Putra Kuncoro diduga terlibat tindak pidana narkotika golongan 1, setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi Lima (5) gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan tindak pidana Psikotropika yaitu : Barang siapa secara hak memiliki dan atau membawa Psikotropika sebagaimana pasal 62 undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 junto lampiran 1 nomor urut 9 UU RI nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana di sebuah Rumah yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F.06 RT 002 RW 023 Kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang dengan identitas tersangka Didik Putra Kuncoro, S.I.K.,M.Si.


#Anhar Amanan#






















Posting Komentar

0 Komentar