Baca Juga
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPD BARDAM NUSA Kota Bima, Bayu Pebuardi, S.H., melalui pernyataan yang dimuat dalam materi publikasi organisasinya.
BARDAM NUSA meminta pihak pelaksana proyek terbuka mengenai kondisi dan proses kegiatan pembangunan, termasuk informasi mengenai subkontraktor, material, serta aspek lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Menurut BARDAM NUSA, keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat ikut mengawasi proyek yang memiliki fungsi strategis bagi pengendalian banjir di Kota Bima. Pembangunan Kolam Retensi Amahami sendiri merupakan bagian dari National Urban Flood Resilience Project (NUFReP). Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBWS Nusa Tenggara I bersama Bank Dunia dan Pemerintah Kota Bima melaksanakan groundbreaking pada 5 Agustus 2026.
Minta Pengawasan Diperketat
Bayu juga meminta DPRD Kota Bima dan lembaga pengawas terkait meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.Dalam pernyataannya, BARDAM NUSA bahkan meminta aktivitas yang menurut mereka tidak sesuai ketentuan dihentikan sampai terdapat kejelasan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Namun, tudingan mengenai adanya praktik kolusi dan nepotisme yang tercantum dalam materi pernyataan tersebut merupakan dugaan dari pihak BARDAM NUSA, bukan fakta hukum yang telah terbukti. Karena itu, diperlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi berwenang.
Persoalan Lahan Pernah Menjadi Perhatian
Sorotan terhadap proyek ini muncul di tengah perjalanan pembangunan yang sebelumnya juga menghadapi persoalan terkait lahan.Pada Januari 2026, Pemkot Bima pernah menggelar rapat membahas status lahan Kolam Retensi Amahami. Pemkot menyebut terdapat persoalan karena di lokasi tersebut ditemukan pemagaran dan sertifikat atas nama pihak lain.
Pada Maret 2026, Pemkot juga membahas kemungkinan alternatif lokasi karena persoalan lahan tersebut. Sementara itu, pemerintah menyatakan proyek Kolam Retensi Amahami merupakan bagian penting dari upaya mengurangi risiko banjir Kota Bima. Selain sebagai infrastruktur pengendali banjir, kawasan tersebut juga direncanakan memiliki fungsi pendukung aktivitas publik.
“Transparansi Adalah Hak Rakyat”
BARDAM NUSA menegaskan bahwa masyarakat memiliki kepentingan langsung terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Organisasi itu meminta seluruh pihak yang terlibat membuka informasi yang relevan agar tidak muncul ruang spekulasi maupun kecurigaan di tengah masyarakat.
Direktur LEAD NTB, Agus Mawardy menilai pesan yang disampaikan BARDAM NUSA cukup tegas: “Transparansi adalah hak rakyat, bukan rahasia proyek.” Agus menyebut tuntutan keterbukaan dari BARDAN NUSA perlu dijawab secara proporsional oleh pihak pelaksana dan instansi terkait, terutama mengenai kontrak pekerjaan, mekanisme pengadaan, pelaksana/subkontraktor, penggunaan material, progres pekerjaan, serta mekanisme pengawasan.
Jika terdapat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, pembuktiannya tetap harus dilakukan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
#Anhar Amanan#

0 Komentar