BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Gedung Eks Kantor Walikota Dibongkar, Ornamen Serasuba Hilang, APH Didesak Periksa Pejabat Pemkot

Baca Juga

Dirut LEAD NTB, Agus Mawardy

Kota Bima -  Kegiatan pembongkaran gedung eks Kantor Walikota Bima dan hilangnya ornamen di Lapangan Serasuba, menjadi topik menarik yang diperbincangkan. Baik di dunia nyata maupun   dunia Maya atau media sosial (medsos).

Aktifitas pembongkaran gedung eks kantor walikota dan ornamen lapangan Serasuba pun mendapat perhatian serius LEAD NTB. Dirut LEAD NTB, Agus Mawardy hingga bahkan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

Menurut Agus Mawardy, langkah hukum dianggap penting dan perlu  dilakukan, mengingat itu  sebagai pelecehan hukum tata kelola aset negara. Masalahnya, tindakan tersebut dilakukan tanpa lelang resmi KPKNL dan berpotensi merugikan keuangan daerah. 


Jadi jelas lanjutnya, saat ini perhatian publik tertuju pada dua titik pengelolaan aset di Kota Bima yang diduga menabrak aturan dan berpotensi memicu konsekuensi hukum berat.

Pertama pembongkaran Gedung Eks Wali Kota Bima, kondisi fisik gedung rencananya dijadikan kantor manajemen RSUD Kota Bima terpantau sudah mulai "gundul" pada bagian atapnya.

Semestinya l, Pemkot Bima wajib menyerahkan daftar aset yang akan dihapus kepada pihak KPKNL. Kemudian KPKNL menggelar lelang resmi untuk menentukan pemenang penawaran aset bongkaran tersebut. Kemudian pihak yang memenangkan lelang (bukan kontraktor pembangunan) adalah pihak yang sah secara hukum untuk melakukan pembongkaran dan mengambil materialnya.

Setelah lahan bersih dan aset lama dihapus secara legal, barulah kontraktor pemenang tender proyek fisik dapat mulai bekerja sesuai kontrak.Prosedur ketat ini berkaca pada proyek pembangunan Mess Kejaksaan Negeri Bima terdahulu, di mana bangunan lama wajib dilelang terlebih dahulu oleh KPKNL sebelum proyek fisik baru berjalan.

Untuk informasi, pada tahun 2025 Pemkot Bima melalui Dinas PUPR melakukan revitalisasi Lapangan Serasuba dengan anggaran Rp3,3 Milyar dikerjakan oleh CV Duta Cevate.

Sementara rehabilitasi eks kantor Wali Kota Bima direncakan tahun 2026 ini dengan anggaran Rp950 juta namun terjadi gagal tender satu kali. Anehnya LPBJ mengumumkan di laman LPSE bahwa pelaksanaan pekerjaan menjadi hanya Rp399 juta yaitu rehabilitasi bagian atap saja.

DPRD Kota Bima kemudian menemukan adanya dugaan pelanggaran, yaitu adanya pemecahan anggaran sehingga pihak PPK dan LPBJ membantalkan proyek dengan sistem Pengadaan Langsung diberikan ke CV Mitra Juang Utama, belakangan ternyata beralamat di kebun milik kepala LPBJ (TIM)

Posting Komentar

0 Komentar