Baca Juga
![]() |
| Foto proyek NUFRep dan JICA di Kota Bima |
Dua proyek multiyears tersebut memiliki nilai akumulatif hampir Rp400 miliar dalam sekitar dua tahun pelaksanaan. Keduanya kini menjadi sorotan menyusul dugaan keterlambatan pekerjaan dan belum jelasnya proses PHO setelah masa kontrak dipersoalkan telah berakhir.
Proyek yang dimaksud yakni Drainase Primer Kota Bima melalui program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) yang didanai Bank Dunia dengan nilai sekitar Rp235 miliar, dilaksanakan PT Nindya Karya. Dalam proyek tersebut, Dinur Hayat disebut sebagai PPK.
Sementara proyek lainnya adalah normalisasi/pengendalian sungai melalui program JICA dengan nilai sekitar Rp147 miliar, dengan Nasarudin disebut sebagai PPK.
Jika diakumulasikan, kedua proyek tersebut bernilai sekitar Rp382 miliar.
Agus Mawardi: Kejati Perlu Cek Proses PHO
Direktur LEAD NTB Agus Mawardi menilai Kejati NTB perlu melakukan pengecekan untuk memastikan proses penyelesaian kedua proyek tersebut berjalan sesuai kontrak.
Sorotan terutama diarahkan pada kapan masa kontrak berakhir, kondisi fisik pekerjaan ketika kontrak berakhir, apakah telah dilakukan PHO, serta apakah terdapat pemberian kesempatan atau mekanisme kontraktual lainnya apabila pekerjaan belum selesai tepat waktu.
Bagi Agus, persoalan ini penting karena kedua proyek menggunakan anggaran bernilai ratusan miliar rupiah dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat Kota Bima dalam penanganan banjir.
Selain itu juga meminta aparat penegak hukum mengecek apakah terdapat kewajiban denda keterlambatan yang harus dibayarkan penyedia.
Dugaan Keterlambatan dan Denda Jadi Sorotan
Informasi yang dihimpun wartawan menyebut kedua proyek tersebut diduga mengalami keterlambatan, sementara pekerjaan disebut masih berlangsung setelah masa kontrak yang dipersoalkan berakhir.
Apabila keterlambatan tersebut nantinya terbukti dan menjadi tanggung jawab penyedia, maka konsekuensi dendanya harus diterapkan berdasarkan ketentuan kontrak.
Muncul informasi bahwa potensi denda dapat mencapai ratusan juta rupiah per hari. Namun angka tersebut masih perlu dibuktikan melalui kontrak dan perhitungan resmi.
Besaran denda tidak dapat ditentukan semata-mata berdasarkan total nilai proyek. Harus diperiksa klausul kontrak, dasar nilai pengenaan denda, jumlah hari keterlambatan serta penyebab keterlambatan.
Karena itu, Agus meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan, tetapi diperiksa melalui dokumen.
BWS Didesak Jelaskan PHO Dua Proyek Multiyears
Disamping meminta Kejati NTB melakukan pengecekan, Balai Wilayah Sungai (BWS) pun didesak memberikan penjelasan terbuka mengenai status PHO kedua proyek multiyears tersebut.
BWS perlu melakukan itu, tujuannya apakah proyek NUFReP dan JICA telah dilakukan PHO atau belum oleh masing-masing PPK. Apabila sudah PHO, publik perlu mengetahui tanggal pelaksanaan PHO dan kondisi progres fisik pekerjaan ketika serah terima pertama dilakukan.
Sebaliknya, jika belum dilakukan PHO sementara masa kontrak telah berakhir, perlu dijelaskan dasar pekerjaan tetap berlangsung, termasuk apakah terdapat addendum atau pemberian kesempatan kepada kontraktor.
Kejati Diminta Pastikan Tidak Ada Potensi Kerugian Negara
Agus Mawardi menyebut pengecekan Kejati NTB penting bukan untuk mendahului kesimpulan adanya pelanggaran, melainkan memastikan seluruh hak dan kewajiban dalam kontrak proyek pemerintah telah dijalankan.
Apabila pemeriksaan dokumen menunjukkan terdapat denda keterlambatan yang menjadi hak negara, maka menurutnya kewajiban tersebut harus dihitung dan dipungut sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila keterlambatan memiliki dasar yang sah atau terdapat pemberian kesempatan sesuai kontrak dan regulasi, BWS serta PPK juga perlu menjelaskannya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
Kontrak, PHO dan Perhitungan Denda Harus Dibuka
Untuk menjernihkan persoalan, LEAD NTB mendorong BWS membuka dokumen dan informasi utama, meliputi kontrak serta seluruh addendum, tanggal mulai dan berakhirnya masa pekerjaan, progres fisik ketika kontrak berakhir, dokumen pemberian kesempatan apabila ada, berita acara PHO apabila telah dilakukan, serta perhitungan dan bukti pemotongan denda apabila terdapat keterlambatan.(TIM)

0 Komentar