BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

3 Oknum Polisi Ditangkap, A Anggota Polres Bima Kota Bukan Bripka Abdul Hamid Anggota Polres Bima

Baca Juga


Mataram-Polda NTB menangkap tiga oknum anggota polisi yang diduga terlibat narkotika jenis sabu. Salah satunya diketahui adalah Anggota Polsek Polres Bima Kota bukan Bripka Abdul Hamid yang kini bertugas di Polres Bima.

Ketiganya ditangkap dalam Operasi Antik Rinjani 2026 yang digelar selama 14 hari, 27 Juli hingga 9 Agustus 2026. Ketiga personel tersebut masing-masing berinisial IDMA, anggota Polda NTB; IKM, anggota Polres Lombok Barat; dan A, anggota Polres Bima Kota.


Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, IDMA dan IKM diamankan di sebuah vila di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.


"Dari hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika yang dibawa keduanya. Berdasarkan pemeriksaan urine, keduanya dinyatakan positif methamphetamine," kata Roman dalam konferensi pers di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Selasa (11/8/2026).


Setelah diamankan, IDMA dan IKM diserahkan untuk menjalani proses melalui fungsi Propam. Keduanya akan diproses terkait disiplin dan kode etik profesi Polri.


Sementara itu, personel berinisial A diamankan Satresnarkoba Polres Bima Kota di wilayah Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.


Penangkapan A bermula dari pengungkapan kasus terhadap seorang warga berinisial S, warga Rompo yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.


Dari penanganan tersebut, polisi mengamankan 17 plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bersih 1,44 gram.


Dalam pemeriksaan, S mengaku mendapatkan barang tersebut dari oknum polisi A.


Roman mengatakan, terhadap A tidak hanya dilakukan proses pidana, namun menjalani juga proses disiplin dan kode etik Polri.


"Untuk ketiga personel Polri tersebut akan dilakukan tindakan proses sesuai hukum yang berlaku serta proses kode etik Polri yang akan dilakukan Propam Polda NTB," tegas Roman.


Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol Wildan Alberd mengatakan, ketiga personel tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.


Selain proses pidana, ketiganya juga akan menjalani proses pelanggaran kode etik profesi Polri. "Selain sanksi dalam kode etik Polri, personel tersebut juga akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku. Sanksi berdasarkan PP RI No. 1 Tahun 2023 Pasal 13 ayat (1) dan Perpol 7 Tahun 2022 huruf e bahwa personel dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH)," tegas Wildan.


Selain menangkap tiga oknum polisi, Operasi Antik Rinjani 2026 juga mengungkap 129 kasus narkotika dengan total 178 tersangka.


Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan operasi tersebut menjadi bagian dari upaya Polda NTB memberantas peredaran narkotika sekaligus melakukan pembersihan internal terhadap personel yang terlibat narkoba.


"Operasi Antik Rinjani 2026 menunjukkan komitmen Polda NTB memutus peredaran narkotika di NTB, sekaligus membersihkan internal Polri dari personel yang terbukti terlibat narkoba," ujar Kholid.


Dari 129 kasus yang diungkap, sebanyak 27 kasus merupakan Target Operasi (TO). Rinciannya, enam TO diungkap Ditresnarkoba Polda NTB, tiga TO oleh Polresta Mataram.


Sementara masing-masing dua TO diungkap Polres Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Kabupaten Bima dan Bima Kota.


Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 488,530 gram, ganja 5.589,440 gram dan satu pohon ganja, magic mushroom 922,86 gram, tiga butir obat-obatan, serta uang tunai Rp173.737.000.


#Anhar Amanan#

Posting Komentar

0 Komentar