Baca Juga
![]() |
| ILUSTRASI |
Bima - Jika sebelumnya Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima dihadapkan dengan sederet kasus korupsi, hingga menjebloskan beberapa oknum Pejabat penting ke dalam Penjara. Kini dugaan mencari keuntungan pribadi dan atau kelompok lewat bantuan pemerintah kembali mencuat di permukaan.
Para oknum di Dinas Pertanian dan Perkebunan diduga kuat menjual bantuan benih jagung reguler dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Padahal bantuan yang menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2026 tersebut untuk masyarakat tani yang terakomodir dalam kelompok tani (poktan).
"Saya menduga benih jagung merk Betras dari Kementan sudah dijual oleh oknum dan atau kelompok tertentu. Faktanya sebagian poktan mengaku tidak mendapatkan bantuan benih, padahal nama mereka sudah jelas-jelas terakomodir sebagai penerima bantuan. Hal itu berdasarkan data dan diperkuat hasil investigasi kami di lapangan," ungkap sumber terpercaya media online ini.
"Saya tegaskan bantuan benih jagung reguler merk Betras tidak sampai ke poktan (penerima manfaat). Buktinya, petani menanam jagung BISI 18 dan NK, sumber anggarannya bukan dari APBN atau bantuan benih reguler Kementan. Melainkan uang pribadi masing-masing," beber sumber.
Sumber menyebut jika bantuan tersebut untuk Musim Kemarau satu dan dua (MK1 - MK2), tapi tidak semua kecamatan mendapatkan bantuan tersebut. Lanjutnya, sejumlah benih jagung didistribusikan ke Kabupaten Bima pada Bulan Mei 2026 lalu, jumlah bantuan bervariasi tergantung penerima berikut luas lahan.
"Kalau di Kecamatan Donggo, yang berhak menerima bantuan tersebut salah satunya di Desa Palama karena airnya lancar. Tapi di desa itu justeru tidak menerima bantuan tersebut, saya tidak tau apa alasan sehingga mereka tidak mendapatkan bantuan," terangnya.
Pada kesempatan tersebut, sumber juga membuka secara terang-terangan total bantuan benih jagung untuk sejumlah poktan di kabupaten bima salah satunya di Donggo.
"Untuk Donggo saja total bantuan pertama yakni 2 ton 460 kg, luas lahannya 164 hektare (ha). Benih jagung sebanyak itu untuk 9 poktan. Sementara bantuan kedua yakni 2 ton 220 kg, diperuntukkan buat 7 poktan dengan luas lahan 140 Ha," bebernya.
Untuk memperoleh kebenaran, media ini menghubungi ketua poktan so rondu Desa Palama, Adhar. Pada kesempatan tersebut, Adhar mengaku sama sekali tidak pernah menerima bantuan tersebut. Bahkan yang bersangkutan mengaku baru saat ini mengetahui ada bantuan benih dari pemerintah.
"Saya baru tau sekarang, itupun dari wartawan. Saya tegaskan bahwa poktan kami tidak pernah mendapatkan benih jagung bantuan pemerintah. Buktinya petani yang tergabung dalam poktan so rondu sudah menanam benih jagung merk lain, saya sendiri menanam NK. Saat ini, jagung kami sudah berumur 40 hari," akunya saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp Sabtu (25/07/2026).
Sementara K-UPT Pertanian Donggo, Ghadafi yang dikonfirmasi via WhatsApp Sabtu (25/07/2026) membantah dugaan tersebut. Dalilnya, benih jagung merk Betran bukan dijual tapi telah dibagikan ke poktan.
"Sudah dibagikan ke poktan sebagai penerima manfaat, tapi benih jagung merk Betran ditolak oleh petani karena mereka lebih memilih BISI 18 dan NK," kilahnya.
Untuk diketahui publik, Sumber anggaran bantuan benih jagung reguler untuk kelompok tani (poktan) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Pertanian Republik Indonesia, yang disalurkan lewat dinas pertanian di daerah masing-masing. [1, 2]
#Anhar Amanan#


0 Komentar