BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

PPK Minta BPK Audit Proyek Penimbunan Rumdis Bupati - Wabup Bima

Baca Juga

Kabid Cipta Karya PUPR Kabupaten Bima H.M.Saeful Bahri, S.T.M.T., 


Jika saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima tengah menelaah laporan masyarakat terkait proyek penimbunan Rumah Dinas (Rumdis) Bupati - Wakil Bupati (Wabup) Bima Tahun Anggaran 2025. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) , H.M.Saeful Bahri, S.T.M.T., justeru jauh sebelumnya meminta  BPK Perwakilan NTB untuk melakukan audit pada proyek yang menghabiskan APBD sebesar Rp.1,5 Miliar tersebut.

PPK yang saat ini masih dipercaya menjadi Kepala Bidang (Kabid) Cipta  Karya tersebut menegaskan, permintaan audit dilakukan dari awal BPK datang sebelum ada gonjang ganjing di medsos."Saya minta tim audit BPK untuk audit dan periksa semua pekerjaan saya.Bukan hanya penimbunan saja tapi juga pekerjaan lainnya," tegas H.Saeful Bahri Kamis (02/04/2026).

Saiful menyebut BPK melakukan audit pada penimbunan Rumdis Bupati dan Wabup setelah selesai pengerjaan oleh pihak ketiga. Hanya saja dirinya  masih menunggu  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK.

"Untuk proyek timbunan saya masih tunggu hasil LHP BPK," ujar Saeful via WhatsApp (WA).

Bagi Saeful audit terhadap pekerjaan termasuk proyek penimbunan Rumdis Bupati - Wabup sangatlah penting. Bahkan ia berharap semua pekerjaan di audit oleh BPK.

"Bagi saya, pendapat auditor resmi dan sangat penting untuk perbaikan-perbaikan. Bukan hanya sebelum dan saat ini tapi juga kedepannya.

Artinya audit itu bukan hal yang negatif tapi  justeru sebaliknya untuk kebaikan kita semua," terangnya.

Selain meminta kepada tim auditor, rupanya  Saeful juga melibatkan tim dari Inspektorat. Termasuk saat melakukan PHO pekerjaan.

"Saya PHO semua pekerjaan selalu bersama tim dari Inspektorat," tandasnya.

Pada kesempatan tersebut, Saeful Bahri juga menjelaskan proyek penimbunan rumdis tersebut masih dalam masa pemeliharaan. Masa pemeliharaan terhitung sejak proyek selesai dikerjakan hingga bulan Juni 2026 mendatang.

"Masa pemeliharaannya 180 hari atau 6 bulan. Artinya saat ini sampai Juni mendatang, proyek itu masih dalam masa pemeliharaan," pungkasnya.


#Anhar Amanan#







Posting Komentar

0 Komentar