Baca Juga
![]() |
| ILUSTRASI |
Dugaan korupsi yang tengah dibidik oleh Kejari yakni proyek pengadaan 1 unit mobil bor yang menghabiskan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp 4 Miliar. Bidikan juga mengarah pada dugaan korupsi penimbunan atau pematangan Rumah dinas (Rumdis) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bima TA 2025. Total APBD yang dihabiskan yakni sebesar Rp1,5 M.
Saat ini, Tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi proyek pengadaan 1 unit mobil bor yang dilaporkan masyarakat. Sederet dugaan penyimpangan ditemukan pada Proyek tersebut. Seperti realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan prinsip anggaran tahunan. Pengadaan 1 unit mobil bor dianggarkan tahun 2025 tapi direalisasikan Januari 2026.
Selain itu, pun terdapat temuan menyangkut kualitas barang yang diduga kuat merupakan unit rakitan, cacat dan tidak sesuai DED. Dugaan unit rakitan karena komponen vital tidak lengkap, cacat karena selang bocor, tidak sesuai DED karena ada onderdil lama yang diduga kuat dicat ulang.
Temuan dalam kaitan itu diperkuat ketika Mobil Bor yang menghabiskan Uang Rakyat Rp4 M tersebut tidak langsung dapat beroperasi. Jadi harus diperbaiki dulu di workshop Kabupaten Bima. Meski sudah ditangani oleh workshop, tetapi hingga saat ini mobil tersebut diduga kuat belum dapat beroperasi sebagai mestinya.
Sederet temuan itu otomatis bertentangan dengan kontrak dan prinsip pengadaan. Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), diwajibkan menghadirkan barang baru, utuh, siap pakai.
Faktanya, barang tersebut diduga merupakan rakitan, cacat dan tidak sesuai DED. Buktinya, hingga kini mobil miliaran tersebut belum dapat dimanfaatkan atau dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jika dugaan korupsi pengadaan satu unit mobil bor tengah dilakukan penyelidikan. Lain halnya dengan dugaan korupsi penimbunan atau pematangan rumah dinas (Rumdis) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bima. Kejari sedang menelaah laporan dugaan korupsi pada royek yang berlokasi di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima tersebut.
Dalam laporan masyarakat diduga ada penyimpanan pada spesifikasi material, penggunaan material ilegal (galian C tanpa izin), dan penggunaan BBM bersubsidi untuk industri proyek.
Berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bima, pengerjaan pematangan lahan Rumdis Bupati dan Wabup dikerjakan melalui Dinas PUPR Bima. Proyek dengan pagu anggaran Rp 1,5 miliar berasal dari APBD 2025.
Pekerjaan tersebut dimenangkan CV Mutiara Karya asal Kabupaten Sragen,Jawa Tengah, dengan harga penawaran Rp 1.432.970.000. Pekerjaan ini guna menyiapkan lahan sesuai elevasi untuk pembangunan tahap berikutnya. Lingkup pekerjaan mencakup pekerjaan timbunan tanah pilihan sekitar 7.482,15 meter kubik.
Persyaratan teknisnya, tanah berasal dari sumber galian yang memenuhi spesifikasi (PI < 15 persen, lolos saringan No.200 maks. 20 persen, CBR ≥ 10 persen pada 90 persen MDD); Pemadatan lapis demi lapis setebal maksimal 20 cm hingga mencapai kepadatan centimeter minimal 90 persen Modified Proctor; Pengujian kepadatan dilakukan minimal 1 tes per 1.000 meter persegi menggunakan sand cone test; dan Pekerjaan pendukung, termasuk pengendalian mutu, keselamatan kerja (K3),serta pembersihan lokasi setelah pekerjaan selesai.
Peralatan utama yang digunakan antara lain excavator, dump truck, vibro roller, dan water tank.Sementara, tenaga kerja minimal terdiri atas pelaksana lapangan, pelaksana K3, surveyor/juru ukur, dan operator alat berat.
Hasil akhir pekerjaan ini agar permukaan lahan yang rata, padat, bebas genangan air, serta sesuai dengan elevasi rencana. Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 45 hari berdasarkan kontrak bernomor: 602.1/229/06.9/2025 tertanggal 12 November 2025.
Penulis : Anhar Amanan

0 Komentar