Baca Juga
Transformasi pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) ini fokus pada peningkatan kinerja serta penguatan pelayanan publik.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arah kebijakan nasional terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah yang menekankan efisiensi, digitalisasi, dan kinerja berbasis output.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
“Pemprov NTB menekankan bahwa seluruh perangkat daerah harus memprioritaskan program yang berdampak langsung bagi masyarakat, sekaligus menekan potensi pemborosan, termasuk penggunaan BBM dan biaya operasional,” ujarnya.
Menurutnya, implementasi WFH saat ini tengah dipersiapkan secara bertahap dengan memastikan keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kinerja organisasi.
Biro Organisasi, lanjutnya, sedang menyiapkan draft petunjuk tekhnis dan petunjuk pelaksanaan yang mengatur skema kerja WFH dan work from office (WFO), termasuk penentuan komposisi pegawai, sistem penugasan, serta mekanisme pelaporan kinerja.
“Tidak semua perangkat daerah dan tidak semua pegawai akan menerapkan WFH. Penerapan dilakukan secara selektif berdasarkan kriteria dan kebutuhan layanan,” jelanya.
Selain itu, setiap perangkat daerah diminta melakukan pemetaan terhadap jenis layanan yang dapat dijalankan secara jarak jauh, guna memastikan pelaksanaan WFH tetap efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Di sisi penguatan sistem kinerja, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengusulkan mekanisme penilaian kinerja harian kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar produktivitas ASN tetap terukur, termasuk bagi pegawai yang bekerja dari rumah.
Setiap Perangkat Daerah juga diwajibkan menyusun rencana pelaksanaan WFH yang mencakup target kinerja dan potensi efisiensi anggaran.
Dalam mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Biro Organisasi akan menyiapkan format teknis dan melakukan sosialisasi secara daring, sementara Dinas Kominfotik NTB akan memfasilitasi kebutuhan rapat virtual dan infrastruktur komunikasi digital bagi perangkat daerah.
Ahsanul Khalik menegaskan, kebijakan ini bukan sekedar penyesuaian pola kerja, tetapi bagian dari transformasi birokrasi menuju sistem yang lebih efisien, adaptif, dan berorientasi pada hasil.
“WFH bukan tujuan, tetapi instrumen untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Pemprov NTB memastikan bahwa implementasi kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala guna menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kualitas layanan kepada masyarakat.(TIM)

0 Komentar