Baca Juga
Warga Desa Daha Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu itu dilapor ke Polisi karena diduga kuat menyebar luaskan video tak senonoh pacarnya, Kembang (bukan nama sebenarnya).
Keluarga Kembang melapor Mulyadin ke SPKT Polres Bima Kota pada Sabtu (18/04/2026) sekitar Pukul 17:30 Wita. Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : Aduan/K/468/IV/2026/NTB/Res.Bima Kota. Terlapor, Mulyadin melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE pada Rabu, 08 April 2026 pukul 16:00 wita. Tempat kejadianya di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota.
Pada berita sebelumnya, tindakan yang melanggar hukum dengan menyebar luaskan koleksi pribadi berupa video tak senonoh lagi-lagi menghebohkan dunia maya. Oknum Tenaga Kerja Indonesia (TKI) inisial ML, warga Desa Daha Kecamatan Hu,u Kabupaten Dompu diduga kuat menyebar luaskan video “Indihoi Solo” pacarnya, Kembang (bukan nama sebenarnya). Video tersebut diduga diambil oleh ML saat Video Call (VC) dengan kembang via Whatshapp.
Dugaan penyebaran video itu berawal ketika korban meminta kembali Uangnya Rp.1 juta kepada ML. Namun tak diindahkan, justeru ML mengancam kembang via Whatshapp, model ancamanya terduga pelaku akan menyebar luaskan video korban ke Media Sosial (Medsos) jika ngotot meminta kembali uangnya.

0 Komentar