Baca Juga
Sebagaimana dijelaskan Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid, sesuai hasil pemeriksaan, AKP Malaungi dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Tak hanya positif narkotika jenis sabu, AKP Malaungi pun diduga kuat memiliki dan menguasai barang bukti sabu seberat 488 gram.
Pada konferensi pers Senin 9 Februari 2026 siang, AKBP Mohammad Kholid, S.I.K menjelaskan pula, dari hasil tes laboratorium, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung zat methamphetamine.
"Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 488 gram,"jelasnya.
Polda NTB pastinya, berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, meskipun melibatkan pejabat internal kepolisian. Seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada perlakuan khusus. Siapa pun yang terlibat tindak pidana narkotika akan diproses hukum secara tegas,” ujarnya.
Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolda NTB dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Direktorat Reserse Narkoba serta pengawasan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena yang bersangkutan merupakan pejabat yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkotika. Polda NTB memastikan akan membuka informasi perkembangan kasus ini secara bertahap kepada publik. (RED)

0 Komentar