Baca Juga
Bima, Babe-news.com - Bola panas soal kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BNI Cabang Bima sebesar Rp.39 Miliar terus bergulir. Oerbedaan antara keterangan/pengakuan Collection Agen (CA) dengan hasil audit BPKP Perwakilan NTB, mencuat di permukaan.
Menurut Collection Agen, sejumlah petani selaku nasabah sudah membayar dana KUR, totalnya sudah mencapai 70 %. Sementara hasil audit BPKP, kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara Rp39 Miliar.
Perbedaan itu terkesan aneh, jika memang sejumlah nasabah sudah membayar kredit sekitar 70 %, lantas kenapa total kerugian keuangan Negara bisa mencapai Rp 39 Miliar, jumlah yang sama dengan total dana KUR (Kerugian Negara Rp39 M, total dana KUR juga Rp39 M). Jika faktanya demikian berarti kuat dugaan dana KUR sebesar Rp39 M tidak sampai pada sasaran sebenarnya. Diduga kuat dana KUR 39 M digunakan untuk kepentingan pribadi oknum dan atau kelompok tertentu.
Untuk memperoleh kebenaran atas informasi tersebut, Media Online www.babe-news.com mengkonfirmasi Penasehat Hukum (PH) mantan Kepala BNI Cabang Bima,M.Amin. Hanya saja, PH Rio Rama Baskara.,SH mengaku belum mengetahui secara utuh, karena ia mendapat kuasa untuk mendampingi M.Amin setelah penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Bima menetapkan tersangka.
“Saya mendampingi beliau setelah berstatus tersangka, terakhir saya dampingi beliau saat menjalani pemeriksaan pada Bulan Agustus 2025 lalu,” ujarnya.
Kendati demikian Rio berjanji akan menanyakan langsung klienya, termasuk tentang perbedaan keterangan CA selaku coordinator nasabah KUR dengan hasil audit BPKP.”Saya komunikasi dulu dengan beliau,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Rio menegaskan jika kliennya sudah siap lahir bathin menghadapi kasus dugaan korupsi tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum, apapun keputusannya akan diterima dengan hati yang ikhlas.
“Beliau tidak akan melakukan praperadilan (PP), beliau siap lahir bathin menghadapi dan juga menerima apapun keputusan hukum,”ujar Rio Rabu malam (25/02/2026).
Sementara M.Amin yang dikonfirmasi via Whatshapp menjelaskan perbedaan antara keterangan CA dengan hasil audit BPKP itu terjadi karena audit dilakukan oleh BPKP setelah jatuh tempo kredit. Sementara nasabah belum melakukan pembayaran meski waktu pelunasan sudah berakhir (jatuh tempo).
“Kalau auditnya setelah jatuh tempo, otomatis total kerugian keuangan negara Rp39 M. Kenapa demikian? Ya karena nasabah belum melakukan pelunasan, penyebabnya lantaran petani gagal panen,” ujar mantan Kepala BNI yang mengawali kariernya dari Security Bank BNI tersebut.
Sementara lanjutnya, hasil pertanian merupakan sumber anggaran bagi nasabah untuk melunasi dana KUR. Jadi kalau petani gagal panen, otomatis pembayaran KUR akan terhambat hingga bahkan tertunda di musim tanam berikutnya.
“Soal nasabah yang melakukan pelunasan setelah jatuh tempo, itu diperbolehkan dan tidak melanggar aturan,” terangnya.
Pada prinsipnya Petani harusnya melunasi paling lambat saat jatuh tempo kredit, apabila tdk dilunasi dianghap Wanprestasi, namun karena adanya gagal Panen, akhirnya Pelunasannya molor sampai pada musim.panen berikutnya.
Tim BPKP sudah melakukan audit, total kerugian keuangan Negara sudah diketahui yakni Rp39 M. Bahkan penyidik unit Tipikor Polres Bima Kota sudah menetapkan 9 tersangka.
#Anhar Amanan#

0 Komentar