Baca Juga

Kabid PTK Dikbudpora Kabupaten Bima, Ico Rahmawati, S.Pd., M.Pd
Kepala Dikbudpora,
Zunaidin melalui Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Kabid – PTK)
Ico
Rahmawati, S.Pd., M.Pd menegaskan, tunjangan
sertifikasi guru non PNS untuk dua triwulan (Juli – Desember) belum dibayar
karena Persesjen Kemendikdasmen No.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis
(Juknis) Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru bukan
Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jadi saya tegaskan tunjangan sertifikasi guru non ASN bukan
sengaja tidak dibayar, aturanya sudah sangat jelas dan tertuang dalam Persesjen
Kemendikdasmen no 1 Tahun 2025,” tegasnya pada media online www.babe-news.com.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa point penting pada Persesjen Kemendikdasmen no 1 Tahun 2025 lampiran B angka 1 huruf (e). Pertama, harus memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan. Kedua, di info GTK semester 2 untuk guru non ASN pada status kepegawaian tertera point yang mengharuskan Dinas untuk memverifikasi guru yang mengabdi di Sekolah Negeri. Ketiga, harus memiliki SK pengangkatan oleh Kepala Daerah.
Sehingga inilah yang menjadi dasar bagi operator SIMTUN
tidak melakukan ususlan penerbitan SK-TPG sekalipun info GTK guru dinyatakan
valid.“Itu perintah Persesjen Kemendikdasmen no 1 Tahun 2025, bukan keinginan
Dinas apalagi Pemerintah Daerah (Pemda),” jelas Kabid PTK Minggu (21/12/2025).
Pada kesempatan tersebut, Kabid berharap guru non ASN untuk melakukan koordinasi dan konsultasi ke Dikbudpora. Hal itu dianggap penting dan perlu dilakukan agar tidak salah penafsiran.Terutama terkait aturan-aturan sebagai dasar melaksanakan tugas dan pekerjaan.
“Yang lebih penting lagi, apabila ada guru non ASN yang
memiliki SK pengnagkatan oleh Kepala Daerah tetapi belum terima mohon segera
melapor ke Dinas,” pungkasnya.
#Anhar Amanan#
0 Komentar