Baca Juga

ILUSTRASI
BIMA – Dunia Pendidikan di Kabupaten Bima lagi-lagi
dihadapkan dengan persoalan tunjangan sertifikasi guru. Kali ini untuk guru non
PNS (Pegawai Negeri Sipil). Masalahnya, tunjangan sertifikasi sejumlah guru non
PNS se Kabupaten Bima untuk dua triwulan (Juli – Desember) Tahun 2025 belum
dibayar.
“Sudah dua triwulan tunjangan kita guru non PNS belum juga
dibayar, itu terhitung dari bulan Juli
hingga Desember ini,” ungkap salah seorang Guru yang meminta Namanya di
rahasiakan.
Rupanya total tunjangan sertifikasi guru non PNS selama enam bulan yang belum
dibayar terbilang besar. Totalnya, yakni sebesar Rp.12 Juta per Orang, nominal sebesar itu diperoleh dari
tunjangan Sebab, setiap guru non PNS
mendapat tunjangan sebesar Rp2 Juta per Bulan, berarti Rp 6 Juta per orang per
triwulan.
“Jadi total tunjangan yang belum dibayar selama dua triwulan
(Enam Bulan) adalah sebesar Rp.12 Juta. Itu
baru satu orang belum jumlah seluruh guru sertifikasi non PNS se kabupaten
Bima,” bebernya pada wartawan.
Sejumlah guru sertifikasi non PNS merasa heran dan menduga
ada kejanggalan terkait belum dibayarkan tunjangan untuk triwulan ke tiga dan
ke empat. Pasalnya, pembayaran untuk triwulan pertama (Januari – Maret ) dan
triwulan ke dua (April – Juni) lancar-lancar saja.
“Pembayaran dua triwulan sebelumnya lancar, itupun hanya
didukung SK Kepala Sekolah (Kepsek)
berikut jumlah jam mengajar. Beda dengan pembayaran tunjangan untuk dua triwulan
terakhir ini, justeru dibutuhkan SK Kepala Daerah,” jelasnya.
Kejanggalan dalam kaitan itu diperkuat lagi dengan tunjangan
sertifikasi bagi guru Tenaga Penunjang Utama (TPU) dan Guru non PNS yang mengabdi
di Sekolah Swasta/Yayasan. Sepengetahuannya, tunjangan sertifikasi bagi guru
TPU dan yang mengabdi pada sekolah swasta untuk triwulan ke tiga dan keempat sudah
dibayar.
“Tunjangan mereka sudah dibayar, sementara kami yang
mengajar di sekolah Negeri belum. Padahal anggaranya sama-sama bersumber dari
Pemerintah Pusat,” terangnya.
Karenanya mereka meminta kepada Dikbudpora dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima untuk menyampaikan kejelasan terkait hal itu. Mengingat, tunjangan itu merupakan hak bagi para guru non PNS.
"Itu adalah hak dan keringat kami sebagai guru yang mencerdasakan anak bangsa, jadi mohon agar dibayar," harapnya.
Sayangnya hingga saat ini, pihak Dikbudpora belum berhasil dikonfirmasi.
#Anhar Amanan#
0 Komentar