BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Status Lahan Belum Jelas, Proyek Serasuba 3,3 M Jadi Temuan BPK, Kolam Retensi Amahami 62 M?

Baca Juga


Kota Bima, Media Bebas Beretika -  Sorotan yang diarahkan pada proyek penataan atau revitalisasi Lapangan Serasuba  di Kota Bima, terus bermunculan. Terlebih menyangkut lahan untuk proyek, sorotan dari berbagai elemen bukan saja sesudah BPK melakukan audit tapi  juga ditengah-tengah pelaksanaan proyek.

Praktis, proyek yang menghabiskan Anggaran 3,3 M itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kenapa? karena dibangun di atas lahan atau aset yang belum tercatat dengan jelas dalam penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD).

Atas temuan terkait Status Lahan Tak Tercatat, hingga bahkan BPK menyoroti kelemahan penatausahaan aset terkait proyek Lapangan Serasuba  karena berdiri di atas lahan yang administrasinya belum tercatat secara memadai.

Menyikapi temuan BPK dalam kaitan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melakukan Klarifikasi. Pemkot Bima menyatakan bahwa Lapangan Serasuba berada di atas aset milik Pemerintah Kabupaten Bima dan telah mengantongi kejelasan status hukum berupa hak pinjam pakai untuk kelanjutan proyek.

Rencana Revitalisasi Tahap II: Pemkot Bima memastikan bahwa revitalisasi lanjutan tahap II senilai sekitar Rp5 miliar tetap akan dijadwalkan pada awal tahun 2027 setelah dokumen dan administrasi aset disesuaikan.

Jika proyek penataan revitalisasi lapangan Serasuba menjadi temuan BPK, menyusul status lahan yang belum jelas. Bagaimana dengan pembangunan Kolam Retensi Amahami Kota Bima yang menghabiskan Anggaran Rp62 M?Apakah juga akan menjadi temuan BPK karena dibangun diatas lahan yang belum jelas status kepemilikannya, apakah tanah 1075 m² itu milik Pemkot karena sudah dilakukan tukar guling ataukah milik H.Abdullah Idrus selaku ahli waris?

Berdasarkan bukti kepemilikan lahan, lahan seluas 1075 m² yang digunakan untuk pembangunan kolam retensi Amahami merupakan milik H.Abdullah Idrus,  bukan lahan/barang milik daerah.

Hal itu disampaikan Penasehat Hukum (PH), H. Abdullah yakni Mahfud, SH pada Wartawan Selasa (22/09/2026). Pengklaiman lahan seluas 1075 M² atau 10 Are bukan tanpa dasar, buktinya jelas yakni Sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Tahun 1945. Dalam sertifikat yang ditandatangani oleh Kepala BPN, A.Malik Ibrahim,SH tercantum nama H.Abdullah sebagai pemilik tanah tersebut.

Mahfud,SH menegaskan persoalan ini dapat berpotensi berkembang menjadi konflik pertanahan yang semakin terbuka, apabila status dan riwayat perolehan tanah tidak segera diselesaikan secara transparan dan berdasarkan dokumen yang dapat diuji.

Menyikapi hal itu, pihak Pemkot Bima pun tidak tinggal diam hingga bahkan menggelar pertemuan, Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 11.30 WITA di Ruang Sekretaris Daerah Kota Bima. Pada pertemuan itu   dihadiri unsur Sekda Kota Bima, BPKAD Kota Bima PPK/BWS, konsultan, Ahli Waris H. Abdullah Idrus dan Sekretaris Daerah Kota Bima.

Namun pertemuan itu  belum menuai titik terang. Justeru sekda menyatakan akan mempertahankan sampai titik darah penghabisan. Selain itu, sekda juga menyampaikan secara lisan bahwa tanah tersebut sudah tukar guling dengan tanah  di Jatiwangi. (A69)

















Posting Komentar

0 Komentar