BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

BBWS NTB "Doyan" Melanggar? Dua Proyek Pengendali Banjir di Bima Bermasalah?

Baca Juga


Bima, Media Bebas Beretika, 22 September 2026 - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Provinsi NTB sepertinya "doyan" melanggar? Dugaan pelanggaran ditemukan pada Dua Proyek Pengendali Banjir  di Kabupaten Bima dan Kota Bima.

Hasil penelusuran media ini menyebutkan, jenis dugaan pelanggarannya mulai dari dugaan penggunaan material galian C ilegal hingga pengerjaan diatas lahan yang belum jelas status kepemilikan atau ketersediaan lahan belum jelas/ belum clear and clean.


Dugaan penggunaan galian C berupa batu tanpa legalitas ditemukan pada proyek pengendali banjir Sungai Sondosia yang berlokasi di Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima,NTB.  Padahal, proyek tersebut menghabiskan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2026 sebesar Rp14.439.937.300.


Aktivitas galian C di Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, bahkan dinyatakan ilegal dan telah ditertibkan oleh aparat kepolisian.  Satreskrim Polres Bima Kabupaten melalui Unit Tipidter memasang spanduk larangan dan menutup lokasi penambangan tanpa izin pada awal September 2026.


Lokasi Penertiban:Desa Mpuri, Kecamatan MadapanggaDesa Kalampa, Kecamatan WohaDesa Sanolo, Kecamatan Bolo. Dampak Lingkungan: Penambangan ilegal ini disinyalir memicu erosi, kerusakan ekosistem, hingga ancaman tanah longsor.


Pembangunan Kolam Retensi Amahami diatas lahan sengketa

Sementara pembangunan diatas lahan yang belum jelas status kepemilikan terjadi pada pembangunan Kolam Retensi Amahami untuk pengendali banjir di Kota Bima.


Pembangunan tersebut dipersoalkan karena diduga dikerjakan di atas lahan yang masih berstatus sengketa.


Keberatan disampaikan oleh H.Abdullah Idris selaku ahli waris melalui penasehat hukum (PH)nya yakni Mahfud,SH.  Mereka mempertanyakan dasar dan dokumen kepemilikan yang digunakan sebagai landasan pembangunan proyek di lokasi tersebut.


Persoalan ini menjadi semakin penting untuk diklarifikasi karena proyek menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Totalnya hingga mencapai Rp62 Miliar.


Pihak pelaksana maupun instansi terkait perlu menjelaskan status hukum lahan serta dasar penguasaan atau penggunaan lahan sebelum proyek dilaksanakan
Bisa dimasukkan agar konteks sumber pendanaannya lebih jelas:

Pembangunan Kolam Retensi Amahami di Kota Bima merupakan bagian dari program NUFReP (National Urban Flood Resilience Project), yang mendapat dukungan pembiayaan dari Bank Dunia. Proyek ini ditujukan untuk mendukung pengendalian dan penanganan risiko banjir di kawasan perkotaan.


Namun, dalam pelaksanaannya, muncul persoalan terkait status lahan. Pembangunan Kolam Retensi Amahami dipersoalkan karena diduga dikerjakan di atas lahan yang masih disengketakan. Pihak ahli waris telah menyampaikan keberatan dan mempertanyakan dasar hukum penggunaan lahan tersebut.


Dengan demikian, selain dugaan penggunaan material galian C yang dipersoalkan, aspek legalitas lahan juga menjadi hal yang perlu diklarifikasi oleh pihak terkait, khususnya mengenai dokumen kepemilikan dan dasar penguasaan lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek NUFReP tersebut.


Sayangnya hingga saat ini, pihak BBWS NTB selaku pengguna jasa pembangunan pengendali banjir belum berhasil dikonfirmasi. Begitupun pihak kontraktor yang mengerjakan dua pembangunan pengendali banjir tersebut. (A-69)

Posting Komentar

0 Komentar