Baca Juga
Kebijakan pemerintahan H.A.Rahman H.Abidi, SE - Ferry Sofyan,SH untuk menunda sejumlah program, pun memicu kritikan keras Fraksi Merah Putih (FMP) DPRD Kota Bima.
Sekretaris Fraksi Merah Putih DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi Syahrir, menegaskan upaya pencegahan korupsi wajib didukung, namun tidak boleh dijadikan alasan umum untuk menghambat pembangunan tanpa kejelasan hukum dan waktu.
"Jika ada program berisiko yang harus direviu, silakan. Tetapi harus jelas program mana saja, apa masalahnya dan kapan selesainya?
Jadi jangan jadikan supervisi lembaga negara sebagai alasan untuk menunda anggaran secara massal," tegas Abdul Rabbi.
Ia mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan sejak awal perencanaan. Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), reviu seharusnya sudah berjalan melekat sejak tahap awal melalui APIP, bukan mendadak dihentikan saat program siap dieksekusi.
"Mengapa baru ditunda saat hendak dilaksanakan? Jika ada kelemahan, pemerintah harus terbuka menjelaskan di mana letak masalahnya. Jangan sampai lembaga seperti KPK justru dipersepsikan sebagai penyebab lambatnya pembangunan," ujarnya.
Untuk mengatasi ketidakpastian ini, Fraksi Merah Putih menuntut Pemerintah Kota Bima mengambil lima langkah tegas. Diantaranya, menetapkan batas waktu reviu maksimal 7 hari kerja sejak dokumen lengkap. Jika butuh waktu lebih, pemerintah wajib memberikan alasan tertulis dan target penyelesaian yang jelas.
"Pencegahan korupsi bukan alasan untuk berhenti bekerja. Kita tidak boleh begitu takut salah membelanjakan anggaran, hingga lupa bahwa tidak membelanjakan anggaran juga merugikan rakyat. APBD harus hadir dalam bentuk manfaat nyata," pungkasnya.(A-69)

0 Komentar