BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Soal 2 Aset sebagai Obyek Proyek di Kota Bima, Konsekuensinya hingga Pidana

Baca Juga


Kota Bima - Informasi seputar pengelolaan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bima yang ada di Lapangan Serasuba dan eks Kantor Walikota sebagai  obyek proyek, terus bergulir. Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) NTB hingga bahkan menyebut jika pengelolaan aset tanpa prosedur/dasar hukum dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Terlebih dua aset tersebut berstatus lBarang Milik Daerah (BMD).

Direktur LEAD NTB,Agus Mawardy menegaskan apabila kemudian ditemukan bahwa prosedur pengelolaan BMD tidak dijalankan, persoalannya dapat memiliki beberapa konsekuensi.Pertama, konsekuensi administratif atau disiplin terhadap pejabat/pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, apabila terdapat aset atau nilai ekonomi daerah yang hilang atau berkurang akibat tindakan atau kelalaian, dapat muncul persoalan tuntutan ganti kerugian daerah, sesuai mekanisme pertanggungjawaban keuangan daerah. Ketiga, apabila pemeriksaan menemukan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana dan menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah, maka persoalannya dapat berkembang ke ranah pidana.

Agus Mawardy menegaskan pengelolaan BMD seperti dua aset yang menjadi obyek pekerjaan proyek tersebut tentu memiliki kerangka hukum yang jelas. Antara lain PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengatur berbagai aspek pengelolaan BMD, termasuk penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, penjualan dan penghapusan. Peraturan tersebut saat ini telah mengalami perubahan melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku sejak 2 Juli 2024.

Artinya sebut Agus, pembongkaran fisik sebuah bangunan tidak serta-merta menghapus status administrasinya sebagai aset daerah. Harus dapat dijelaskan dasar kewenangannya serta bagaimana aset tersebut dikeluarkan dari pencatatan BMD.

Selain  itu, material bongkaran juga harus jelas. Persoalan semakin penting apabila bangunan yang dibongkar menghasilkan material yang masih memiliki nilai ekonomis, seperti besi, baja, kusen, pintu, jendela, kayu, atap maupun material lainnya.

Material tersebut tidak otomatis menjadi milik pelaksana proyek hanya karena bangunan telah dibongkar.Pemerintah daerah harus dapat menjelaskan bagaimana material tersebut diperlakukan dalam administrasi aset, apakah dinilai, dihapuskan, dijual, dimanfaatkan atau diperlakukan melalui mekanisme lain yang memiliki dasar hukum.

Jika dilakukan penjualan BMD, mekanismenya juga harus mengikuti ketentuan pengelolaan BMD dan kewenangan pejabat terkait. Perubahan melalui Permendagri 7/2024 bahkan mencakup ketentuan mengenai penilaian, pemindahtanganan, penjualan, pembayaran atas penjualan, serta penghapusan BMD.

Jika Tidak Ada Dokumen, Apa Konsekuensinya?LEAD NTB menilai persoalan ini perlu diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan ada atau tidaknya lelang. Tapi setidaknya harus diperiksa seperti :
1. KIB atau daftar BMD atas kedua bangunan;
2. Status pencatatan aset sebelum pembongkaran;
3. Keputusan atau persetujuan penghapusan;
4. Berita acara pemeriksaan dan pembongkaran;
5. Dokumen penilaian aset;
6. Dokumen mengenai material hasil bongkaran;
7. Dokumen pemindahtanganan apabila ada;
8. Surat atau permohonan kepada KPKNL;
9. Risalah lelang apabila pernah dilakukan;
10. Bukti penerimaan atau penyetoran hasil penjualan ke kas daerah;
11. Kontrak pekerjaan proyek, khususnya klausul mengenai material hasil bongkaran.

Dari dokumen tersebut baru dapat diketahui apakah pembongkaran dilakukan sesuai prosedur atau justru terdapat tahapan administrasi aset yang dilewati.

Dugaan pelanggaran terkait dua aset yang menjadi obyek pekerjaan proyek diperkuat ketika Pemkot Bima tidak pernah menyampaikam informasi i ke KPKNL terkait pelelangan aset berstatus BMD tersebut.

Padahal informasi tersebut dinilai penting karena pembongkaran bangunan milik pemerintah bukan semata-mata persoalan teknis pekerjaan konstruksi. Di dalamnya terdapat persoalan status Barang Milik Daerah (BMD), penghapusan aset, penilaian, pemindahtanganan maupun mekanisme penjualan apabila material bongkaran memiliki nilai ekonomis.

Untuk diketahui publik, salah satu objek yang dipersoalkan adalah aset yang berada pada kawasan Lapangan Serasuba, yang berkaitan dengan proyek penataan/pembangunan kawasan tersebut.

Selain itu, LEAD NTB juga menyoroti bangunan eks Kantor Wali Kota Bima yang kini masuk dalam kawasan pengembangan RSUD Kota Bima.Kedua objek tersebut, menurut informasi yang disampaikan Agus, telah mengalami pembongkaran dalam rangka kebutuhan pekerjaan proyek.

Persoalannya, Agus mempertanyakan apakah sebelum pembongkaran dilakukan telah ditempuh seluruh prosedur pengelolaan BMD, termasuk memastikan status aset, melakukan penilaian, memperoleh persetujuan penghapusan, serta menentukan mekanisme terhadap material hasil pembongkaran.

“Yang kami pertanyakan adalah prosedurnya. Kalau aset pemerintah dibongkar untuk kebutuhan proyek, harus jelas status asetnya, siapa yang memberikan kewenangan untuk membongkar, bagaimana proses penghapusannya dan bagaimana nasib material hasil bongkaran,” kata Agus.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai apakah Pemerintah Kota Bima telah menggunakan mekanisme lain yang sah dalam pengelolaan aset tersebut.

Sebab, tidak adanya proses lelang di KPKNL belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Namun, apabila tidak terdapat dokumen penghapusan, penilaian, pemindahtanganan atau mekanisme lain yang dibenarkan peraturan, kondisi tersebut patut diperiksa oleh aparat pengawasan maupun lembaga yang berwenang.

Ada Aturan Pengelolaan BMD

Pengelolaan BMD memiliki kerangka hukum yang jelas. Ketentuan utamanya antara lain PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengatur berbagai aspek pengelolaan BMD, termasuk penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, penjualan dan penghapusan. Peraturan tersebut saat ini telah mengalami perubahan melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku sejak 2 Juli 2024.

Dengan demikian, pembongkaran fisik sebuah bangunan tidak serta-merta menghapus status administrasinya sebagai aset daerah.

Harus dapat dijelaskan dasar kewenangannya serta bagaimana aset tersebut dikeluarkan dari pencatatan BMD.

Material Bongkaran Juga Harus Jelas

Persoalan semakin penting apabila bangunan yang dibongkar menghasilkan material yang masih memiliki nilai ekonomis, seperti besi, baja, kusen, pintu, jendela, kayu, atap maupun material lainnya.

Material tersebut tidak otomatis menjadi milik pelaksana proyek hanya karena bangunan telah dibongkar.

Pemerintah daerah harus dapat menjelaskan bagaimana material tersebut diperlakukan dalam administrasi aset, apakah dinilai, dihapuskan, dijual, dimanfaatkan atau diperlakukan melalui mekanisme lain yang memiliki dasar hukum.

Jika dilakukan penjualan BMD, mekanismenya juga harus mengikuti ketentuan pengelolaan BMD dan kewenangan pejabat terkait. Perubahan melalui Permendagri 7/2024 bahkan mencakup ketentuan mengenai penilaian, pemindahtanganan, penjualan, pembayaran atas penjualan, serta penghapusan BMD.

Jika Tidak Ada Dokumen, Apa Konsekuensinya?

LEAD NTB menilai persoalan ini perlu diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan ada atau tidaknya lelang.

Setidaknya harus diperiksa:

1. KIB atau daftar BMD atas kedua bangunan;
2. Status pencatatan aset sebelum pembongkaran;
3. Keputusan atau persetujuan penghapusan;
4. Berita acara pemeriksaan dan pembongkaran;
5. Dokumen penilaian aset;
6. Dokumen mengenai material hasil bongkaran;
7. Dokumen pemindahtanganan apabila ada;
8. Surat atau permohonan kepada KPKNL;
9. Risalah lelang apabila pernah dilakukan;
10. Bukti penerimaan atau penyetoran hasil penjualan ke kas daerah;
11. Kontrak pekerjaan proyek, khususnya klausul mengenai material hasil bongkaran.

Dari dokumen tersebut baru dapat diketahui apakah pembongkaran dilakukan sesuai prosedur atau justru terdapat tahapan administrasi aset yang dilewati.

Potensi Sanksi Tidak Hanya Administratif

Apabila kemudian ditemukan bahwa prosedur pengelolaan BMD tidak dijalankan, persoalannya dapat memiliki beberapa konsekuensi.

Pertama, konsekuensi administratif atau disiplin terhadap pejabat/pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, apabila terdapat aset atau nilai ekonomi daerah yang hilang atau berkurang akibat tindakan atau kelalaian, dapat muncul persoalan tuntutan ganti kerugian daerah, sesuai mekanisme pertanggungjawaban keuangan daerah.

Ketiga, apabila pemeriksaan menemukan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana dan menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah, maka persoalannya dapat berkembang ke ranah pidana.

Namun, LEAD NTB maupun Metromini Media tidak serta-merta menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Unsur pidana, kerugian negara/daerah, serta pihak yang bertanggung jawab harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.

Pertanyaan Besar untuk Pemkot Bima

Atas persoalan tersebut, Pemerintah Kota Bima patut memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Pertama, apakah dua bangunan tersebut masih tercatat sebagai BMD ketika dilakukan pembongkaran?

Kedua, apakah sudah ada keputusan penghapusan sebelum pembongkaran?

Ketiga, siapa pejabat yang memberikan kewenangan pembongkaran?

Keempat, apakah material hasil pembongkaran telah dilakukan penilaian?

Kelima, apabila material tersebut memiliki nilai ekonomis, bagaimana mekanisme pelepasannya?

Keenam, apabila tidak dilakukan lelang melalui KPKNL, apa dasar hukum dan mekanisme lain yang digunakan?

Ketujuh, siapa yang menguasai material hasil pembongkaran tersebut?

Dan yang paling penting:

Apakah seluruh nilai aset dan material hasil bongkaran telah dipertanggungjawabkan dalam administrasi Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Bima?

LEAD NTB mendorong Inspektorat, BPKP, BPK maupun aparat penegak hukum, sesuai kewenangan masing-masing, untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada pembongkaran fisik bangunan, tetapi juga menelusuri status, nilai, penghapusan dan pertanggungjawaban aset.

Sebab, pembangunan proyek pemerintah harus berjalan beriringan dengan tertib administrasi dan perlindungan terhadap aset daerah.


#Anhar Amanan#

Posting Komentar

0 Komentar