BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Kejati NTB Akan Limpahkan Kasus Korupsi Reklamasi Amahami ke Kejari Bima

Baca Juga

Foto Reklamasi Kawasan Pantai Amahami Kita Bima


Mataram - Meski penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi reklamasi kawasan Pantai Amahami Kota Bima tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat. Namun  penanganan kasus dugaan korupsi terkait adanya 28 sertifikat hak milik (SHM) milik perorangan yang terbit di atas lahan reklamasi kawasan Pantai Amahami akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.


"Rencananya begitu, penanganan akan kami limpahkan ke Kejari Bima," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said dikutip pada Antara, Senin (03/08/2026).


Pelimpahan kasus tersebut dari Kejati ke Kejari lebih karena pertimbangan lokus kejadian perkara dan ditambah lagi efisiensi penanganan. Untuk mewujudkan rencana tersebut, Kejati  kini menyiapkan kebutuhan administratif melalui koordinasi dengan pihak Kejari Bima.


"Kita koordinasi dulu untuk rencana itu," ucapnya.


Kepala Kejati NTB Wahyudi pada akhir Mei 2026, menyampaikan penanganan kasus ini baru berjalan pada tahap penyelidikan dengan secara maraton memeriksa saksi.


"Itu (reklamasi Amahami) kami masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi, jalan semua," kata Kepala Kejati NTB Wahyudi. (RED)

Posting Komentar

0 Komentar