BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

JPU Tanggapi Soal BB Narkotika Eks Kapolres : Faktanya Yang Disidangkan di PN Bima BB Koper Berisi Uang

Baca Juga

Foto BB Eks Kapolres Bima kota,Didik Putra Kuncoro dan juga BB Eks Kasat Resnarkoba Malaungi 

Kota Bima - Belakangan ini, publik dihebohkan dengan beredarnya dugaan hilangnya Barang Bukti (BB) Narkotika dalam perkara yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. BB Narkotika jenis sabu seberat 500 gram lebih dan pil ekstasi itu diduga hilang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dugaan hilangnya barang bukti tersebut pun akhirnya ditanggapi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Kajari Bima melalui JPU, Syahrul, SH menegaskan dugaan hilangnya  BB Narkotika jenis sabu seberat 500 gram lebih dan pil ekstasi dalam.dakwaan sama sekali tidak benar adanya. Sebab diperkaranya didik tidak ada BB narkotika yg sedang disidangkan di PN Bima sekarang, yang punya BB narkotika di perkaranya mantan Kasat Resnarkoba, Malaungi.


"Itu tidak benar, yang benar adalah BB Koper yg sekarang disidangkan di PN Raba Bima adalah  koper yang  ditaruh uang miliaran. Jadi bukan BB  sabu-sabu dan pil.estasi seperti isu yang beredar," tegas Syahrul pada media online ini.


JPU Syahrul menjelaskan ada dua koper dalam perkara yang menjerat  eks Kapolres Bima kota Didik Putra Kuncoro. Yakni koper berisi Uang miliaran rupiah dan koper berisi narkotika yang ditangkap mabes polri di Tangerang Selatan (Tangsel).


Jadi untuk BB Koper berisi uang miliaran disidang di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima..Sementara BB koper berisi Narkotika akan disidangkan di tempat lain setelah selesai sidang di PN Raba Bima.


"Perlu saya luruskan, BB koper berisi Narkotika akan disidangkan di pengadilan Tangerang, karena bukan locusnya di bima.Nanti didik akan sidang lagi terkait kepemilikan barang tersebut setelah perkaranya selesai disidangkan di PN Bima.


Intinya, sidang yang dijalani didik  di PN Bima sekarang bukan terkait dengan kepemilikan barang tersebut. Tetapi terkait percobaan dan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika di kota bima," terangnya.


Pada kesempatan tersebut, mantan Kasi Pidum Kejari Lombok Timur (Lotim) kembali menegaskan bahwa BB koper berisi narkotika yang ditangkap mabes polri akan disidangkan di Pengadilan Tangerang. Bahkan soal itu pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Mabes Polri.


"Saya sudah konfirmasi dengan teman teman di mabes terkait dugaan hilangnya BB sabu-sabu dan ekstasi. Setelah saya konfirmasi di mabes dan jawabannya perkara dengan BB ekstasi dll tersebut akan disidangkan setelah perkara yang di bima selesai. Sekarang berkas terhadap BB ekstasi tersebut sudah dilimpahkan ke Kejagung RI," pungkasnya.


#Anhar Amanan#

Posting Komentar

0 Komentar