Baca Juga
![]() |
| Foto Papan Proyek Pengendali Banjir Sondosia di Desa Mpuri Kecamatan Madapangga |
Tindakan yang melanggar aturan dalam kaitan itu terbongkar ketika pelaksana proyek tersebut diduga membeli material galian C di Desa Mpuri yang belum mengantongi ijin. Material galian C tersebut berupa Batu.
"Galian C berupa batu milik oknum di Desa Mpuri yang digunakan untuk material pekerjaan proyek tersebut diduga ilegal. Ilegalnya ya karena belum mengantongi izin resmi dari Instansi berwenang," ungkap sumber terpercaya media online ini.
Sumber menegaskan tindakan tersebut bukan hanya menjerat pihak ketiga (kontraktor), melainkan juga oknum pengelola galian C. Secara hukum, proyek infrastruktur pemerintah yang menggunakan material galian C ilegal tergolong sebagai tindak pidana. Sebab, melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Kontraktor yang terbukti menggunakan material ilegal dari tambang tanpa izin dapat dijerat hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar. Penggunaan material ilegal dalam proyek APBN/APBD juga memicu indikasi korupsi dan kerugian keuangan negara karena anggaran yang dialokasikan untuk material resmi yang taat pajak justru mengalir ke sektor ilegal," tegas sumber.
Demikian halnya dengan pengelola galian C, aktivitas seperti yang diduga terjadi di Desa Mpuri melanggar hukum, merusak lingkungan seperti memicu longsor, dan merusak jalan umum.
"Pelaku terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar berdasarkan Undang-Undang Minerba," sebut sumber yang enggan namanya dipublikasikan.
Pada kesempatan tersebut, sumber mengungkap secara gamblang soal beberapa proyek uang negara yang diproses hukum akibat dugaan penggunaan material galian C ilegal:. Seperti proyek Jalan Nasional Tebo (Jambi): Proyek bernilai fantastis mencapai Rp116,9 miliar disorot karena diduga menggunakan material pasir dari aktivitas tambang galian C tanpa izin resmi.
Proyek Pelebaran Jalan Nasional Bone–Makassar (Sulawesi Selatan): Proyek infrastruktur senilai Rp77,9 miliar ini menjadi sorotan publik atas dugaan pasokan material konstruksi yang bersumber dari galian C ilegal.
Proyek Jembatan Wae Nanas (Nusa Tenggara Timur): Pembangunan jembatan dengan anggaran negara sebesar Rp2,9 miliar teridentifikasi memanfaatkan material dari aktivitas galian C ilegal di wilayah Manggarai.
Hingga saat ini, baik kontraktor, pemilik galian C maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum berhasil dikonfirmasi.
#Anhar Amanan#

0 Komentar