BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Kontraktor Proyek Penimbunan Rumdis Bupati - Wabup Bima Ikuti Petunjuk BPK, Rp9 Juta Dikembalikan ke Kas Daerah

Baca Juga

PPK Proyek Penimbunan Rumdis Bupati Bima - Wabup Bima,  H. Saiful Bahri 


Bima - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sudah melakukan audit terhadap proyek penimbunan Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Bima,Ady Mahyudi - Wakil Bupati (Wabup).Bima Dokter H.Irfan yang berlokasi di Desa Panda Kecamatan Palibelo. Hasilnya, tim audit menyarankan kepada Kontraktor untuk melakukan pengembalian temuan Rp9 juta lebih.

Menindaklanjuti petunjuk atau saran BPK, kontraktor mengembalikan temuan Rp9 jutaan ke Kas Daerah."Kontraktor sudah kembalikan temuan BPK ke kas daerah. Pekerjaan itu di depan mata sudah barang dan volume-nya lebih," ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) , H. Saiful Bahri Senin malam (02/06/2026).

PPK yang saat ini dipercaya menjadi Kepala Disnakertrans menegaskan, permintaan audit dilakukan dari awal BPK datang sebelum ada gonjang ganjing di medsos."Saya minta tim audit BPK untuk audit dan periksa semua pekerjaan saya.Bukan hanya penimbunan saja tapi juga pekerjaan lainnya," tegasnya.

Saiful menyebut BPK melakukan audit pada penimbunan Rumdis Bupati dan Wabup setelah selesai pengerjaan oleh pihak ketiga. Hanya saja dirinya  masih menunggu  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK.

"Untuk proyek timbunan saya masih tunggu hasil LHP BPK," ujar Saiful via WhatsApp (WA).

Bagi Saiful audit terhadap pekerjaan termasuk proyek penimbunan Rumdis Bupati - Wabup sangatlah penting. Bahkan ia berharap semua pekerjaan di audit oleh BPK.

"Bagi saya, pendapat auditor resmi dan sangat penting untuk perbaikan-perbaikan. Bukan hanya sebelum dan saat ini tapi juga kedepannya.

Artinya audit itu bukan hal yang negatif tapi  justeru sebaliknya untuk kebaikan kita semua," terangnya.

Selain meminta kepada tim auditor, rupanya  Saiful juga melibatkan tim dari Inspektorat. Termasuk saat melakukan PHO pekerjaan.

"Saya PHO semua pekerjaan selalu bersama tim dari Inspektorat," tandasnya.

Pada kesempatan tersebut, Saiful Bahri juga menjelaskan proyek penimbunan rumdis tersebut masih dalam masa pemeliharaan. Masa pemeliharaan terhitung sejak proyek selesai dikerjakan hingga bulan Juni 2026 mendatang.

"Masa pemeliharaannya 180 hari atau 6 bulan. Artinya saat ini sampai Juni mendatang, proyek itu masih dalam masa pemeliharaan," pungkasnya.


#Anhar Amanan#

Posting Komentar

0 Komentar