Baca Juga
![]() |
Seiring berjalannya waktu, istilah demi istilah terus bermunculan. Begitupun dengan sorotan, bukan hanya dari luar (external) tapi juga di internal pemerintahan. Sebut saja, lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima. Kali ini terkait gaji 13.989 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Paruh Waktu (P3K-PW).
"Pemerintahan Ady - Irfan lagi-lagi janji bohong", janji untuk membayar gaji P3K-PW selama empat bulan (Januari - April) tidak ditepati. Justeru beredar informasi gaji P3K-PW hanya akan dibayar Dua Bulan (Januari-Februari).
Pembayaran hak (gaji) P3K-PW yang hanya Dua Bulan diperkuat dengan informasi yang diperoleh Media Online ini. Sejumlah Dinas/Instansi sedang mengusulkan ke DPPKAD untuk pembayaran gaji P3K-PW Dua Bulan.
Kabag Humas dan Protokol Setda kabupaten Bima, Suryadin membenarkan informasi terkait pembayaran gaji P3K-PW untuk Dua Bulan.
"Iya benar, tahap pertama untuk bulan Januari - Februari saja. Itu berdasarkan penjelasan DPPKAD," ujar Suryadin saat dikonfirmasi Wartawan Rabu (06/05/2026).
Sementara lanjutnya, untuk gaji P3K-PW tahap selanjutnya yakni Maret - April akan dibayar bulan Juni mendatang. Tepatnya, satu bulan setelah pembayaran dua bulan sebelumnya (Januari-Februari).
"Setelah pencairan gaji Januari - Februari, tapap selanjutnya yakni pembayaran buat Maret-April," ujarnya via Whatshapp.
Bagaimana dengan janji Bupati - Wabup untuk membayar secara rapelan, terhitung Januari - April. Janji itu bahkan disampaikan dihadapan Anggota Komisi 1.
Menjawab pertanyaan itu, Suryadin menjelaskan, pembayaran gaji dari empat bulan menjadi dua bulan bukan tanpa alasan/dasar. Alasanya lebih karena penyesuaian data sebanyak 13.989 P3K-PW.
"Kenapa hanya dua bulan, itu semata-mata untuk penyesuaian data. Kalau data sudah sinkron, otomatis pembayaran gaji selanjutnya tidak akan terhambat," terangnya.
#Anhar Amanan#

0 Komentar