Baca Juga
![]() |
| Foto SMAN 1 Kempo Kabupaten Dompu |
Kerja keras dalam pemberantasan korupsi dilakukan oleh kejagung hingga jajarannya di tingkat Daerah. Seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Kasus korupsi yang ditangani pun beragam, salah satunya dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tahun 2026, Kejari berhasil menuntaskan kasus korupsi dana BOS SMAN 1 Woha. Usai kasus korupsi yang menjebloskan eks Kepsek ke dalam Bui. Kini giliran dugaan korupsi dana BOS SMAN 1 Kempo Kabupaten Dompu.
Kasus korupsi yang diduga kuat melibatkan Titik Nurhaedah, istri tercinta Wakil Bupati (Wabup) Dompu tersebut tengah ditangani oleh Kejati NTB.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan kini sudah didisposisikan ke bidang tindak pidana khusus (Pidsus) untuk dilakukan penelaahan awal.
“Baru masuk,” kata Wahyudi pada wartawan di halaman Kejati NTB, Senin (7/5/2026) lalu.
Wahyudi menjelaskan, tim Pidana Khusus (Pidsus) masih mempelajari laporan tersebut. Hal itu dilakukan guna menentukan langkah hukum lebih lanjut.“Lagi ditelaah. Sudah masuk ke bidang Pidsu,” tandasnya.
Dalam laporan yang diterima Kejati NTB, pelapor mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS SMAN 1 Kempo yang nilainya mencapai sekitar Rp1 miliar setiap tahun. Dugaan tersebut mulai dari penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran hingga indikasi kegiatan fiktif yang berdampak langsung terhadap fasilitas sekolah dan hak para siswa.
Salah satu temuan yang disorot ialah kondisi sarana sekolah yang dinilai memprihatinkan. Dari total 15 unit toilet yang setiap tahun disebut mendapat alokasi anggaran perbaikan, sebagian besar dilaporkan tidak berfungsi. Bahkan toilet siswa disebut tidak bisa digunakan, sehingga para siswa terpaksa menggunakan toilet milik guru. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya mark-up maupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan pada sektor sarana dan prasarana.
Disamping itu, pelapor juga menyoroti dugaan pungutan liar terhadap siswa baru dengan dalih pengadaan seragam sekolah. Nilai pungutan disebut berkisar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per siswa. Dugaan pemotongan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) juga ikut dilaporkan. Dari sekitar 200 siswa penerima bantuan, masing-masing seharusnya menerima Rp1,8 juta. Namun dana tersebut diduga tidak diterima secara utuh. Bahkan ditemukan indikasi penerima bantuan yang sudah berstatus alumni namun masih tercatat menerima dana PIP.
Sementara untuk pengadaan, pelapor juga menyoroti pembelian buku yang dinilai tidak transparan. Meski anggaran pengadaan buku disebut rutin dicairkan setiap tahun, kondisi perpustakaan sekolah disebut masih didominasi koleksi lama dan tidak menunjukkan penambahan signifikan. Hal tersebut memunculkan dugaan adanya pengadaan fiktif maupun penggelembungan harga.
Selain itu, program peningkatan kapasitas guru juga diduga bermasalah. Anggaran pelatihan tetap dicairkan, namun sejumlah guru mengaku tidak pernah mengikuti kegiatan tersebut.
Jumlah dana BOS yang diterima SMAN 1 Kempo setiap tahun cukup besar. Pada tahun 2020 mencapai sekitar Rp979 juta, tahun 2021 sebesar Rp1,07 miliar, tahun 2022 sebesar Rp1,06 miliar, tahun 2023 sebesar Rp1,14 miliar, tahun 2024 lebih dari Rp1,15 miliar, dan tahun 2025 mencapai Rp1,08 miliar.
#Anhar Amanan#

0 Komentar