Baca Juga
Mataram - Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan terhadap Pajak Miniral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada Bapenda Provinsi NTB.
Menindaklanjuti pemeriksaan dalam kaitan itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB bersama Bapenda Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan rekonsiliasi ulang terhadap pajak MBLB.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pajak saat rapat Senin (05/05/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data dan ketepatan perhitungan antara pajak MBLB yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Selain itu, juga opsen pajak MBLB yang terdistribusi (split) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi NTB.
#Anhar Amanan#

0 Komentar