BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Kuasa Hukum Korban Dugaan Pencabulan Tegaskan Tak Ada Kompromi

Baca Juga


Foto Tim Kuasa Hukum Korban Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kota Bima, Babe-news.com - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Bima kembali mengemuka dan memantik keprihatinan publik. Korbannya adalah Bunga (bukan nama sebenarnya), Anak perempuan yang masih dibawah umur. Sementara terduga pelaku berinisial ZL (28 tahun), yang tidaklah lain adalah Ayah tiri korban.

Ketua Tim Kuasa Hukum Korban, Advokat Ajlansyah, SH menegaskan pihaknya menolak segala bentuk kompromi, upaya damai, maupun penyelesaian non-hukum dalam perkara kejahatan seksual terhadap anak yang tengah ditangani serius Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Menurut Ajlansyah, pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun, terlebih jika dilakukan oleh orang yang memiliki relasi kuasa terhadap korban. Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum akan dilakukan secara maksimal demi memastikan hak-hak korban terpenuhi dan keadilan benar-benar ditegakkan.

Ia juga menekankan bahwa negara, melalui aparat penegak hukum, wajib hadir secara tegas dan berpihak pada korban. Proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan berperspektif perlindungan anak, tanpa adanya tekanan, intimidasi, ataupun upaya untuk melemahkan laporan yang telah disampaikan.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak, khususnya yang terjadi di lingkungan keluarga. Tim Kuasa Hukum Korban menegaskan akan terus mengawal setiap tahapan proses hukum hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum yang adil dan bermartabat.

Pemberitaan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa kejahatan seksual terhadap anak bukan persoalan privat yang bisa ditutup-tutupi, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum dan kemanusiaan yang harus ditindak secara tegas.

Perkara ini resmi dilaporkan ke Polres Bima Kota dan telah tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) tertanggal 21 Desember 2025.

Laporan tersebut menjadi langkah awal penegakan hukum atas dugaan kejahatan seksual yang menimpa seorang anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari keluarga, lingkungan, dan negara.
Pelapor dalam perkara ini adalah S.W. seorang perempuan dewasa yang merupakan bibi kandung korban. 

Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar bulan Juni 2025 di wilayah Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Fakta ini menambah bobot serius perkara tersebut, mengingat pelaku berasal dari lingkungan keluarga inti yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak. Dugaan pencabulan oleh orang terdekat kembali menegaskan tingginya kerentanan anak terhadap kekerasan seksual di ruang domestik.


#Anhar Amanan#



Posting Komentar

0 Komentar