Baca Juga
Terduga pelaku berinisial N (L/27) warga desa Nisa ini ditangkap karena diduga kuat melakukan Penganiyaan terhadap korban berinisial J (L/45) warga Desa Lido dan S (L/50) warga Desa Tente.
Tindak pidana Penganiyaan itu terjadi pada Jum,at (05/12/25) sekira pukul 17.00. Wita sore kemarin.
Penangkapan terduga pelaku dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres AKP Abdul Malik SH.
Tiba di TKP Tim Resmob yang dipimpin oleh Kanitnya Bripka Irfan langsung menyisir area sekitar TKP dan mengumpulkan keterangan dari beberapa warga sekitar tempat kejadian.
Tidak lama kemudian Tim Resmob mendapatkan Informasi keberadaan terduga pelaku yang saati itu berada di rumah kerabatnya di Desa Tente.
Tanpa membuang waktu tim bergerak dan sesampainya di desa Tente tepatnya Pukul 20.00 Wita tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan terduga pelaku.
"Terduga Pelaku kami tangkap kurang dari empat jam setelah melakukan aksinya". Kata Kasat.
Lanjutnya, motif terduga pelaku melukai korbannya diduga dilatarbelakangi oleh dendam lama.
Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Bima untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di proses hukum selanjutnya.(RED)

0 Komentar