Baca Juga
Reaksi pun muncul dari keluarga besar korban pembunuhan, mulai dari blokade jalan hingga desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Baik Polisi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dan maupun Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
"Atas nama keluarga besar korban Sandi, saya minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari bima menuntut pelaku dengan hukuman berat. Bila perlu PN menvonis pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup," tegas Hermansyah.,S.Sos pada Media Online www.bebek-news.com.
Menurut Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bima tersebut, hukuman berat dari APH untuk pelaku pembunuhan dianggap penting dan perlu dilakukan. Herman menyebut, hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan perbuatan pelaku.
"Bagi kami selaku keluarga korban, hukuman mati atau penjara seumur hidup setimpal dengan perbuatan pelaku.
Terlebih perbuatan pelaku tergolong sadis dan terencana. Hal itu terungkap ketika parang yang digunakan pelaku untuk membunuh korban sudah disediakan sebelum pelaku membunuh korban.
"Itu sudah direncanakan, pelaku mengambil parang yang tersimpan dibawah kasur dan menebas leher dan dahi korban. Hingga Sandy meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," terang Hermansyah.
Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku pun diperkuat dengan pasal yang diterapkan oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota.
"Polres Bima menetapkan RS menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 340 sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama Dua Puluh Tahun," pungkasnya.
Herman berharap agar pasal 340 sub 338 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak berubah hingga putusan akhir.
#Anhar Amanan#

0 Komentar